UMP Sulsel 2025
Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur
Kenaikan UMP tersebut dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.
Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.
"Itu dibicarakan nanti, insyallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat," lanjutnya.
Jayadi mengaku struktur skala upah maupun upah sectoral tetap harus memiliki payung hukum.
Itupun katanya harus melihat juga pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.
Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.
"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu.
Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.
Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.
"Domainnya menaikkan upah pekerja di atas satu tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.
Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.
Apa Dampak Kenaikan UMP dan PPN bagi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja?
KenaikanUMP 2024 diumumkan bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid menilai kedua kebijakan ini akan menciptakan dinamika yang kompleks antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Muttalib memaparkan, dari aspek pemerintah, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan UMP, yang diharapkan dapat mendorong permintaan domestik.
Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng |
![]() |
---|
Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP |
![]() |
---|
UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing |
![]() |
---|
UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.