Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur

Kenaikan UMP tersebut dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi UMP naik 6,5 persen pada tahun 2025. 

Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.

"Itu dibicarakan nanti, insyallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat," lanjutnya.

Jayadi mengaku struktur skala upah maupun upah sectoral tetap harus memiliki payung hukum.

Itupun katanya harus melihat juga pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.

Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu.

Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.

Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.

"Domainnya menaikkan upah pekerja di atas satu tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.

Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap. 

Apa Dampak Kenaikan UMP dan PPN bagi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja?

KenaikanUMP 2024 diumumkan bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid menilai kedua kebijakan ini akan menciptakan dinamika yang kompleks antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Muttalib memaparkan, dari aspek pemerintah, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan UMP, yang diharapkan dapat mendorong permintaan domestik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved