Polemik Royalti Dangdut Disorot Rhoma Irama, LMKN Buka Suara soal Penurunan Nilai
Komisioner LMKN, M Noor Korompot, menegaskan persoalan ini bukan sekadar penurunan nilai.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sorotan Rhoma Irama terkait anjloknya royalti musik dangdut memicu polemik.
Nilai royalti disebut turun drastis.
Dari miliaran rupiah, menjadi hanya sekitar Rp25 juta.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pun angkat bicara.
Komisioner LMKN, M Noor Korompot, menegaskan persoalan ini bukan sekadar penurunan nilai.
Menurutnya, ada faktor penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Penolakan ARDI Jadi Kunci
Noor menjelaskan, penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi ARDI tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam surat itu, ARDI meminta data rinci.
Termasuk data yang telah divalidasi.
Serta skema perhitungan royalti yang transparan.
Permintaan itu dijadikan dasar sebelum royalti dibagikan ke anggota.
Sebelumnya, LMKN telah menyalurkan royalti periode Januari–Juni 2025.
Nilainya lebih dari Rp2,3 miliar.
Distribusi dilakukan melalui LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
| Menteri Hukum Dorong Standarisasi Global Royalti Musik, Soroti Ketimpangan di Era Digital |
|
|---|
| Jelang Lebaran, LMKN Distribusikan Royalti Musik Rp24,9 Miliar ke Lima LMK |
|
|---|
| Aty Kodong hingga Ayu Rasta Hibur Pengunjung EM Caffe & Bistro Gowa |
|
|---|
| Kau Memulai Saya Mengakhiri |
|
|---|
| Ribuan Warga Padati Konser Perdana Andi Syaqirah di Sidrap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ROYALTI-DANGDUT-Raja-Dangdut-Rhoma-Irama-dan-artis-Ikke-Nurjannah.jpg)