Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024, Hanya 6 Provinsi di Indonesia
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
Jika yang akan dibayarkan pajak merupakan kendaran kedua, maka rumus akan tetap sama dengan kendaraan pertama, namun tarif pajak akan ditambahkan dengan pajak progresif.
“Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ucap Herlina.
Untuk kendaraan kedua, rumus perhitungannya adalah tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan, lalu ditambah SWDKLLJ.
Sebagai contoh ilustrasi untuk kepemilikan kendaraan sepeda motor kedua, jika NJKB-nya sama-sama bernilai Rp 10 juta, maka perhitungannya adalah 2,5 persen x Rp 10 juta x 1 = Rp 250.000.
Usai ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, besaran pajak tahunannya adalah Rp 285.000.
Sudah tayang di Kompas.com
Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk? |
![]() |
---|
Daftar 11 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Termasuk Sulsel, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Daftar 16 Provinsi di Indonesia Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 |
![]() |
---|
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel hingga Jateng, Jadwal di Beberapa Provinsi Bakal Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.