Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024, Hanya 6 Provinsi di Indonesia

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Editor: Ansar
Google
Ilustrasi - Enam Provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan di Desember 2024. 

3. Sumatera Barat

Dikutip dari media sosial Instagram resmi Bapenda Sumbar @bapenda.sumbar, provinsi tersebut mengadakan pemutihan PKB mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Terdapat lima keuntungan yang akan diberikan kepada wajib pajak, yakni:

  • Diskon pokok PKB20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo
  • Pembebasan BBNKB IIPembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan
  • Pembebasan denda PKBPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan denda BBNKB IIPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB ke satu dan kedua
  • Pembebasan pajak progresifPembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa RaharjaPembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan telah menggelar pemutihan PKB sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dilansir dari Instagram @bapenda_sumsel, berikut beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah:

  • Keringanan PKBTunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan
  • Diskon BBNKB IIDiskon BBNKB II sebesar 50 persen
  • Bebas SWDKLLJ, denda, dan bunga PKBBebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

5. Lampung

Dikutip dari laman Instagram @bapenda_lampung, Pemprov Lampung melakukan program pemutihan PKB mulai 2 September-16 Desember 2024.

Empat program yang diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB yakni:

  • Bebas pajak progresifGratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
  • Gratis bea balik nama kendaraanGratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas denda pajakPenghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Diskon tunggakan pajakKeringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat ikut memberikan keringanan PKB yang sudah diimulai pada 19 Juni sampai 4 Januari 2025.

Program tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, ada empat program PKB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  • Pemberian keringanan PKB: hingga 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB: hingga 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya: hingga 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II: hingga 4 Januari 2025.

Cara hitung pajak kendaraan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved