Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024, Hanya 6 Provinsi di Indonesia
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
Berikut adalah rumus penghitungan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Rumus PKB = NJKB x Tarif pajak x Bobot koefisien kendaraan.
Adapun perbedaan dengan daerah lainnya yakni besaran tarif pajaknya.
Tarif pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.
Tarif pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan untuk NJKB, setiap kendaraan juga memiliki NJKB yang berbeda berdasarkan jenis dan tahun kendaraan tersebut.
Untuk mengetahui besaran NJKB dapat dilihat di website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB
Setelah mengetahui besaran PKB maka untuk mengetahui besaran pajak STNK yang harus dibayarkan yakni PKB ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.
"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh ilustrasi perhitungan pajak kendaraan, misalkan terdapat sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta.
Maka rumus perhitungannya adalah 2 persen x Rp 10 juta x 1 (bobot koefisien kendaraan) sehingga didapatkan nominal pajak Rp 200.000.
Selanjutnya, nominal pajak tersebut dijumlahkan dengan angka SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.
Dengan besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp 235.000.
Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk? |
![]() |
---|
Daftar 11 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Termasuk Sulsel, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Daftar 16 Provinsi di Indonesia Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 |
![]() |
---|
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel hingga Jateng, Jadwal di Beberapa Provinsi Bakal Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.