Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024, Hanya 6 Provinsi di Indonesia

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Editor: Ansar
Google
Ilustrasi - Enam Provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan di Desember 2024. 

Berikut adalah rumus penghitungan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rumus PKB = NJKB x Tarif pajak x Bobot koefisien kendaraan.

Adapun perbedaan dengan daerah lainnya yakni besaran tarif pajaknya.

Tarif pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.

 Tarif pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sedangkan untuk NJKB, setiap kendaraan juga memiliki NJKB yang berbeda berdasarkan jenis dan tahun kendaraan tersebut.

Untuk mengetahui besaran NJKB dapat dilihat di website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB

Setelah mengetahui besaran PKB maka untuk mengetahui besaran pajak STNK yang harus dibayarkan yakni PKB ditambahkan dengan SWDKLLJ.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.

"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

 Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh ilustrasi perhitungan pajak kendaraan, misalkan terdapat sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta.

 Maka rumus perhitungannya adalah 2 persen x Rp 10 juta x 1 (bobot koefisien kendaraan) sehingga didapatkan nominal pajak Rp 200.000.

 Selanjutnya, nominal pajak tersebut dijumlahkan dengan angka SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Dengan besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp 235.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved