KPU Jeneponto Dituding Tak Netral, Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Tandatangan
Masyarakat menuntut keadilan agar proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi tanpa adanya manipulasi.
TRIBUN-TIMUR.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto kembali memicu polemik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto mendapat tudingan tidak netral menyusul dugaan kecurangan, seperti penggelembungan suara dan pemalsuan tandatangan saksi pasangan calon (paslon).
Dugaan ketidakberesan ini terungkap setelah tim pemenangan salah satu paslon menemukan indikasi pelanggaran serius di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut dituduh menandatangani daftar hadir pemilih tanpa kehadiran mereka.
Sebanyak 120 nama dalam daftar diduga diisi oleh Ketua KPPS untuk menggelembungkan suara.
Ketua Tim Pemenangan paslon yang merasa dirugikan menjelaskan bahwa selain daftar hadir palsu, terdapat tandatangan saksi yang juga dipalsukan.
"Kami menemukan bukti-bukti kuat dan akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Ini jelas melanggar prinsip demokrasi dan transparansi,” ujarnya.
Meski bukti telah dikumpulkan dan laporan akan diajukan, Ketua KPU Jeneponto belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat pun semakin mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu, khawatir kecurangan ini merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jeneponto.
Bawaslu diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil. Masyarakat menuntut keadilan agar proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi tanpa adanya manipulasi.
DKPP Putuskan KPU Jeneponto Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota Kena Sanksi |
![]() |
---|
Nasib 5 Komisioner KPU Jeneponto Akan Ditentukan DKPP |
![]() |
---|
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami |
![]() |
---|
Aduan Sarif-Qalby Memenuhi Syarat, Ketua KPU Jeneponto Asming Cs Terancam Sanksi Kode Etik DKPP |
![]() |
---|
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.