Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto Dituding Tak Netral, Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Tandatangan

Masyarakat menuntut keadilan agar proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi tanpa adanya manipulasi.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto kembali memicu polemik. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto mendapat tudingan tidak netral menyusul dugaan kecurangan, seperti penggelembungan suara dan pemalsuan tandatangan saksi pasangan calon (paslon). 

Dugaan ketidakberesan ini terungkap setelah tim pemenangan salah satu paslon menemukan indikasi pelanggaran serius di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut dituduh menandatangani daftar hadir pemilih tanpa kehadiran mereka. 

Sebanyak 120 nama dalam daftar diduga diisi oleh Ketua KPPS untuk menggelembungkan suara. 

Ketua Tim Pemenangan paslon yang merasa dirugikan menjelaskan bahwa selain daftar hadir palsu, terdapat tandatangan saksi yang juga dipalsukan. 

"Kami menemukan bukti-bukti kuat dan akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Ini jelas melanggar prinsip demokrasi dan transparansi,” ujarnya. 

Meski bukti telah dikumpulkan dan laporan akan diajukan, Ketua KPU Jeneponto belum memberikan klarifikasi resmi. 

Masyarakat pun semakin mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu, khawatir kecurangan ini merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jeneponto. 

Bawaslu diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil. Masyarakat menuntut keadilan agar proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi tanpa adanya manipulasi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved