Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 5 Komisioner KPU Jeneponto Akan Ditentukan DKPP

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 itu digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Agung Putra Pratama
KPU JENEPONTO - Ketua KPU Jeneponto, Asming S saat ditemui di Kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/11/2024) malam. Asming menanggapi terkait nasibnya bersama Komisioner KPU Jeneponto lainnya yang akan disidangkan DKPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) siap menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Putusan dimaksud adalah laporan Pengadu, Hardianto Haris yang mendalilkan KPU Jeneponto tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

"Kami sudah dilakukan pemeriksaaan sidang oleh DKPP, kami sisa menunggu putusan dari hasil DKPP," kata Ketua KPU Jeneponto, Asming S, Selasa (25/2/2025).

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 itu digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Pihaknya yakin akan mendapat hasil yang fair meskipun jadwal putusannya belum ditentukan.

"Tentu sesuai fakta persidangan hasil persidangan Inshaa Allah kami optimis DKPP akan memberikan putusan yang seobjektif mungkin," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Asming turut menyinggung polemik yang terjadi di TPS 02 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Disana, ditemukan 118 daftar hadir pemilih yang ditandatangani oleh anggota KPPS pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

"Itu kekeliruan mungkin atau error in persona oleh KPPS kami di bawah, apabila ada yang kemudian dianggap masih tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada," ungkapnya.

"Tetapi sejauh ini kami sudah berpegang teguh pada aturan perundang-undangan, PKPU dan tentu saja menghormati peraturan Bawaslu, Inshaa Allah kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.

Diketahui, untuk petitum Pengadu, Hardianto Haris meminta agar Ketua KPU Jeneponto, Asming dan empat Komisionernya, Arfandi, Hasrullah Hafid, Ilham Hidayat dan Dr Sapriadi Saleh diberhentikan.

Aduan DKPP oleh Hardianto Haris dikuasakan kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti dan Busman Muin selaku kuasa hukum.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved