Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

Cicu: DPRD Sulsel Fokus Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Publik

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menjelaskan tiga fungsi utama DPRD dalam mengawal pemerintahan: legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachamtika Dewi (kiri) saat Ngobrol Politik di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024). Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), berbicara tentang tiga fungsi utama DPRD dalam menjaga kualitas pelayanan publik. 

"Kami memantau apakah program tersebut benar-benar sampai ke masyarakat. Jika ada masalah atau hambatan dalam pelaksanaannya, kami bertugas untuk mencari solusi," ujarnya.

"Seumpamanya, aturan terkait retribusi, kami akan cek apakah aturan ini sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika belum, apa masalahnya, jika sudah berjalan, tantangan ke depannya apa? Apakah sudah capai target atau belum," ungkapnya.

Selain itu, kata Cicu, DPR juga tidak ragu untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah mereka.

"Kami pun bisa memanggil pihak luar dinas. Salah satu contoh, kami pernah memanggil pihak Valle, salah satu penambang terbesar di Luwu Timur, untuk mempertanyakan bagaimana pemanfaatan masyarakat daerah yang bisa diberdayakan oleh perusahaan tersebut."

Bahkan, kata Cicu, mereka juga dapat mengawasi badan usaha swasta ada di daerah teritorial mereka jika melakukan pelanggaran.

"Karena perusahaan ini berada di Sulsel, kami bisa memanggil untuk mempertanyakan hal-hal yang menyangkut kebijakan pemerintah daerah, baik itu di daerah mana pun selama di Sulsel," ujarnya.

Dengan ketiga fungsi tersebut, lanjut Cicu, DPRD Sulsel berperan penting dalam mengawal kebijakan, memastikan anggaran digunakan dengan bijaksana, dan menjaga agar pelayanan publik selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pengawasan yang kami lakukan ini penting dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, jadi apapun pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat lewat instansi pemerintah provinsi itu bisa kami awasi dan kami panggil untuk meminta pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak-pihak terkait," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved