Ngopi Tribun Timur
Cicu: DPRD Sulsel Fokus Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Publik
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menjelaskan tiga fungsi utama DPRD dalam mengawal pemerintahan: legislasi, budgeting, dan pengawasan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi, mengungkapkan tiga fungsi utama dijalankan DPR dalam tugasnya sebagai lembaga legislatif.
Tiga fungsi tersebut, yakni fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
Ketiganya memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Hal itu disampaikan saat kegiatan Ngobrol Politik di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024).
Fungsi legislasi, kata wanita akrab disapa Cicu, melibatkan pembuatan dan pengesahan peraturan daerah berdampak langsung pada masyarakat.
Di Sulsel, DPRD turut merumuskan berbagai peraturan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah Provinsi Sulsel setiap tahunnya.

"Kami memastikan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.
Untuk fungsi budgeting, DPRD bertanggung jawab dalam mengawasi dan menetapkan anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah daerah, tercantum dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Dalam hal ini, Cicu menjelaskan bahwa DPRD memantau penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan tepat sasaran dan digunakan secara efektif.
Setiap triwulan, DPRD melakukan evaluasi terhadap serapan anggaran dan pencapaian program-program yang didanai melalui APBD.
Baca juga: Cicu: Perempuan di Dunia Politik Bukan Hal Tabu Lagi
"Jadi, jika ada rapat triwulan atau evaluasi triwulan di DPRD, kami akan cek berapa capaian program dalam tiga bulan terakhir, di setiap dinas satuan kerja Pemerintah Provinsi," ujarnya.
"Seumpamanya, jika kinerjanya hanya bisa dilihat dari serapan anggaran dan program, kami akan melihat berapa persen dari 100 persen, program mana yang sudah berjalan, dan jika tidak berjalan, apa masalahnya? Itu adalah fungsi pengawasan untuk anggaran," tambahnya.
Kemudian, kata Cicu, fungsi pengawasan adalah hal yang paling sering diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, dengan tujuan memastikan bahwa semua kebijakan dan program dijalankan pemerintah daerah sesuai dengan tujuan diinginkan.
Cicu mengaku bahwa salah satu tanggung jawab DPRD adalah mengawasi pelaksanaan program-program yang ada.
Termasuk program-program besar seperti penuntasan stunting, hibah pupuk, dan lainnya.
Andi Muh Aris: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Berpotensi Partisipasi Masyarakat Menurun |
![]() |
---|
Pilkada Makassar Sisa 5 Hari Lagi, Andi Rachmatika Dewi: Pilih Anak Muda yang Berpengalaman |
![]() |
---|
85 Anggota DPRD Sulsel Bersatu Demi Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Cicu: Perempuan di Dunia Politik Bukan Hal Tabu Lagi |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Penyelenggara Pemilu Harus Netral, Pelanggaran Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.