Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

Cicu: DPRD Sulsel Fokus Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Publik

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menjelaskan tiga fungsi utama DPRD dalam mengawal pemerintahan: legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachamtika Dewi (kiri) saat Ngobrol Politik di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024). Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), berbicara tentang tiga fungsi utama DPRD dalam menjaga kualitas pelayanan publik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi, mengungkapkan tiga fungsi utama dijalankan DPR dalam tugasnya sebagai lembaga legislatif.

Tiga fungsi tersebut, yakni fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Ketiganya memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Hal itu disampaikan saat kegiatan Ngobrol Politik di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu (20/11/2024).

Fungsi legislasi, kata wanita akrab disapa Cicu, melibatkan pembuatan dan pengesahan peraturan daerah berdampak langsung pada masyarakat.

Di Sulsel, DPRD turut merumuskan berbagai peraturan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah Provinsi Sulsel setiap tahunnya.

Ketua DPRD Sulsel 2024-2029 Andi Rachmatika Dewi alias Cicu.
Ketua DPRD Sulsel 2024-2029 Andi Rachmatika Dewi alias Cicu. (TRIBUN-TIMUR.COM)

"Kami memastikan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.

Untuk fungsi budgeting, DPRD bertanggung jawab dalam mengawasi dan menetapkan anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah daerah, tercantum dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Dalam hal ini, Cicu menjelaskan bahwa DPRD memantau penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan tepat sasaran dan digunakan secara efektif.

Setiap triwulan, DPRD melakukan evaluasi terhadap serapan anggaran dan pencapaian program-program yang didanai melalui APBD.

Baca juga: Cicu: Perempuan di Dunia Politik Bukan Hal Tabu Lagi

"Jadi, jika ada rapat triwulan atau evaluasi triwulan di DPRD, kami akan cek berapa capaian program dalam tiga bulan terakhir, di setiap dinas satuan kerja Pemerintah Provinsi," ujarnya.

"Seumpamanya, jika kinerjanya hanya bisa dilihat dari serapan anggaran dan program, kami akan melihat berapa persen dari 100 persen, program mana yang sudah berjalan, dan jika tidak berjalan, apa masalahnya? Itu adalah fungsi pengawasan untuk anggaran," tambahnya.

Kemudian, kata Cicu, fungsi pengawasan adalah hal yang paling sering diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, dengan tujuan memastikan bahwa semua kebijakan dan program dijalankan pemerintah daerah sesuai dengan tujuan diinginkan.

Cicu mengaku bahwa salah satu tanggung jawab DPRD adalah mengawasi pelaksanaan program-program yang ada.

Termasuk program-program besar seperti penuntasan stunting, hibah pupuk, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved