Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

KPU Sulsel: Penyelenggara Pemilu Harus Netral, Pelanggaran Dikenakan Sanksi

Penyelenggara pemilu di Sulsel harus bersikap netral! Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, kata KPU.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Sekretaris KPU Sulsel, Muh Adnan Tahir (kiri), saat Ngobrol Politik dengan tema Penyelenggara Berintegritas, Pilkada Berkualitas di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Senin (18/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Muh Adnan Tahir, menyampaikan pesan penting dari KPU RI mengenai netralitas dan kode etik bagi seluruh anggota KPU di daerah, termasuk di Sulsel. 

Pesan tersebut mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya selama pesta demokrasi.

Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Pesan dari KPU RI sangat jelas, siapa pun yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi. Pimpinan di pusat sudah membuktikan hal itu dengan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang melanggar," kata Adnan saat Ngobrol Politik di Kantor Tribun Timur, Jl Cedrawasih, Kota Makassar, Senin (18/11/2024).

Adnan mencontohkan kasus pelanggaran di Sulawesi Utara (Sultra), di mana beberapa oknum di sekretariat KPU Sultra terbukti melanggar kode etik dihadapkan pada sanksi. 

"Seperti kemarin, ada persoalan terkait ketidaktertiban beberapa rekan di sekretariat KPU Sultra. Memang ada sanksinya, dan paling berat mereka dipindahkan ke luar Sultra," ujarnya.

"Selain itu, mereka juga dibebaskan dari jabatannya. Namun, untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, alhamdulillah belum ada," tambah dia.

Adnan menegaskan bahwa jika sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuktikan adanya pelanggaran yang disengaja, tindakan tegas pasti akan diambil.

"Jika hasil sidang DKPP terbukti ada pelanggaran dengan sengaja, sanksi pasti akan dikenakan. Jika tidak melibatkan tindak pidana umum, yang bersangkutan akan dibebaskan dan bisa mendapatkan rehabilitasi nama baik," ungkapnya. (*)  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved