Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

Andi Muh Aris: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Berpotensi Partisipasi Masyarakat Menurun

Dalam putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan antara pemilu daerah dan nasional dengan rentan waktu paling singkat 2 tahun.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
NGOPI TRIBUN - Suasana ngobrol politik di di Kantor Redaksi Tribun Timur,  Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025). Putusan MK ubah lanskap pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah tak hanya memicu perdebatan hukum dan politik, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap strategi kampanye dan partisipasi publik. 

Dalam putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan antara pemilu daerah dan nasional dengan rentan waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Konsultan Politik Andi Muh Aris mengatakan, keputusan ini mengubah metode pendekatan antara partai politik dan masyarakat.

“Ini memberi gambaran baru bagi kami para konsultan politik. Metodologi harus berubah, termasuk strategi mendekatkan partai dengan masyarakat,” katanya saat ngobrol Politik di Kantor Redaksi Tribun Timur, Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, tantangan terbesar dari pemisahan ini adalah penurunan partisipasi, terutama dari kalangan kader partai. 

Ia khawatir pemisahan antara pemilu nasional dan daerah dapat melemahkan antusiasme publik dan internal partai.

“Tantangan terberat adalah partisipasi kader, khususnya saat memilih anggota DPR RI dan DPRD. Kalau Pemilu nasional gagal mendulang partisipasi, dampaknya langsung ke Pemilu lokal,” ujarnya.

Aris mencontohkan rendahnya partisipasi dalam Pilkada Palopo karena melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Bagi dia, hal ini adalah sinyal bahaya bagi demokrasi karena inti demokrasi adalah keterlibatan aktif warga negara.

“Seberapa kuat stakeholder pemilu, seperti KPU dan partai politik, untuk bisa mendatangkan pemilih ke bilik suara? Ini tantangan serius,” ungkapnya.

Dipisahnya Pemilu, kata Aris juga akan menghilangkan coattail effect atau efek ekor jas dalam sistem pemilu. 

Dalam pemilu serentak sebelumnya, kandidat presiden dapat memberikan efek elektoral kepada caleg di semua tingkatan. 

Namun, hal ini tak akan terjadi lagi jika pemilu dipisahkan.

“Struktur serentak kemarin memberikan efek. Misalnya, Muhaimin Iskandar punya pengaruh ke caleg DPR RI maupun DPRD," kata dia.

"Kalau sekarang dipisah, coattail effect itu hilang. Ini membuat PKB harus memastikan kadernya maju di semua level Pilkada,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved