Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Dalih Polisi Jerat 3 Tersangka Skincare Tindak Pidana Pencucian Uang, Mira Hayati Cs 'Dimiskinkan'

Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
Mira Hayati dan Kombes Pol Didik Supranoto. Mira hayati terancam tindak pidana pencucian uang. 

Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati

Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.

Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved