Bos Skincare Makassar Tersangka
Dalih Polisi Jerat 3 Tersangka Skincare Tindak Pidana Pencucian Uang, Mira Hayati Cs 'Dimiskinkan'
Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
Mira Hayati dan Kombes Pol Didik Supranoto. Mira hayati terancam tindak pidana pencucian uang.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bos Skincare Makassar Tersangka
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.