Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Dalih Polisi Jerat 3 Tersangka Skincare Tindak Pidana Pencucian Uang, Mira Hayati Cs 'Dimiskinkan'

Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
Mira Hayati dan Kombes Pol Didik Supranoto. Mira hayati terancam tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiganya merupakan tersangka peredaran skincare bermerkuri.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).

Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.

"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.

Baca juga: Deretan Masalah Mira Hayati Si Ratu Emas: Rumah Disegel, Seteru NM, Kini Tersangka Skincare Merkuri

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.

Meski sudah ditetapkan tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," tambah Kombes Pol Didik Supranoto.

Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi Mira Hayati tidak sehat.

 "Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved