Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Bukan Fenny Frans, Polda Sulsel Tetapkan Daeng Sila Tersangka Skincare Merkuri Makassar

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Jadi Tersangka Skincare Bermerkuri di Makassar.

dok pribadi
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Fenny Frans. Daeng Sila resmi diteteapkan tersangka oleh Polda Sulsel kasus skincare merkuri.  

- Agus Salim(AS), pemilik produk kosmetik RG Glow

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan. 

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses Penyidikan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) (Tribun-Timur.com/muslimin emba)

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPOM terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

"Skincare ini mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat. Kami masih dalam tahap penyidikan, dan gelar perkara sudah selesai," jelas Irjen Pol Yudhiawan dalam wawancara di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku merugikan konsumen. 

"Kita tidak tanggung-tanggung, semuanya adalah pemiliknya. Kita akan segera mengungkap lebih lanjut," ujar Dedi.

Temuan BPOM dan Polda Sulsel

Pada Jumat (8/11/2024), Polda Sulsel dan BPOM merilis temuan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Produk-produk dari Mira Hayati, Fenny Frans, dan RG Glow dinyatakan positif mengandung merkuri. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel menyebutkan enam produk yang terkontaminasi bahan berbahaya, termasuk produk dari FF, RT Glow, NRL, MH, MG, BG. 

Polda Sulsel bersama BPOM juga mengamankan sejumlah produk dari berbagai merek, termasuk produk milik Mira Hayati, dalam razia yang digelar oleh Ditreskrimsus. 

Hasil pemeriksaan BPOM terhadap sampel yang diambil sedang menunggu hasil lebih lanjut.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua usaha kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. 

"Ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama untuk kulit. Jika terbukti mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya, kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved