Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Bukan Fenny Frans, Polda Sulsel Tetapkan Daeng Sila Tersangka Skincare Merkuri Makassar

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Jadi Tersangka Skincare Bermerkuri di Makassar.

dok pribadi
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Fenny Frans. Daeng Sila resmi diteteapkan tersangka oleh Polda Sulsel kasus skincare merkuri.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel telah menetapkan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.

Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, mengonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik. 

Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:

FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Kolase Bos SKincare Makassar Mira Hayati resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024). 
Kolase Bos SKincare Makassar Mira Hayati resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).  (dok pribadi)

Baca juga: Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Merkuri, Langsung Masuk Sel?

"Berdasarkan penyelidikan  dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam. 

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.

Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Identitas Tersangka

Baca juga: Skincare Fenny Frans Positif Merkuri dan Raksa, Kok Bisa Lolos BPOM?

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri. 

Ketiga tersangka tersebut adalah:

- Mira Hayati (MH), pemilik dari kosmetik Mira Hayati

- Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans dan pemilik kosmetik Fenny Frans

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved