Bos Skincare Makassar Tersangka
Bukan Fenny Frans, Polda Sulsel Tetapkan Daeng Sila Tersangka Skincare Merkuri Makassar
Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Jadi Tersangka Skincare Bermerkuri di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel telah menetapkan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.
Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, mengonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.
Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik.
Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:
FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Baca juga: Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Merkuri, Langsung Masuk Sel?
"Berdasarkan penyelidikan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.
Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Baca juga: Skincare Fenny Frans Positif Merkuri dan Raksa, Kok Bisa Lolos BPOM?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Mira Hayati (MH), pemilik dari kosmetik Mira Hayati
- Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans dan pemilik kosmetik Fenny Frans
- Agus Salim(AS), pemilik produk kosmetik RG Glow
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses Penyidikan

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPOM terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Skincare ini mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat. Kami masih dalam tahap penyidikan, dan gelar perkara sudah selesai," jelas Irjen Pol Yudhiawan dalam wawancara di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku merugikan konsumen.
"Kita tidak tanggung-tanggung, semuanya adalah pemiliknya. Kita akan segera mengungkap lebih lanjut," ujar Dedi.
Temuan BPOM dan Polda Sulsel
Pada Jumat (8/11/2024), Polda Sulsel dan BPOM merilis temuan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Produk-produk dari Mira Hayati, Fenny Frans, dan RG Glow dinyatakan positif mengandung merkuri.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel menyebutkan enam produk yang terkontaminasi bahan berbahaya, termasuk produk dari FF, RT Glow, NRL, MH, MG, BG.
Polda Sulsel bersama BPOM juga mengamankan sejumlah produk dari berbagai merek, termasuk produk milik Mira Hayati, dalam razia yang digelar oleh Ditreskrimsus.
Hasil pemeriksaan BPOM terhadap sampel yang diambil sedang menunggu hasil lebih lanjut.
Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua usaha kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama untuk kulit. Jika terbukti mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya, kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
3 Bos Skincare Merkuri Makassar Tersangka
Suami Fenny Frans Tersangka
Makassar
Skincare Berbahaya
Fenny Frans
Mira Hayati
Agus Salim
Polda Sulsel: Mira Hayati Segera Ditahan |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Atox Dg Sila Suami Sultan Makassar Fenny Frans, Mantan Sopir Kini Tersangka Skincare Merkuri |
![]() |
---|
Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.