Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Polisi Tak Netral

Kapolri Hukum 2 Polisi di Sulsel karena Pilkada, Laporkan Jika Ada Melanggar Netralitas

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 2 polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 2 di Sulawesi Utara (Sulut) dihukum disiplin karena mel

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/DPR RI
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (11/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 2 polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 2 di Sulawesi Utara (Sulut) dihukum disiplin karena melanggar netralitas anggota Polri.

"Saat ini kami sudah menindak 2 personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, 2 personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2024).

Mantan Kabareskrim Polri itu tak menyebutkan identitas 2 polisi di Sulsel yang terkena hukuman disiplin, di hadapan anggota DPR.

Namun, diketahui, berdasarkan data dari Polda Sulsel, kedua polisi tersebut adalah AKP Andi Sukri Sulaiman dan AKP Andi Muhammad Yusuf Sulaiman.

Keduanya terbukti melanggar netralitas anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pelanggaran dilakukan mereka adalah menghadiri acara salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone sekaligus kerabatnya.

Kapolri meminta jika ada anak buahnya terindikasi melanggar netralitas dalam rangkaian Pilkada serentak 2024, disilakan untuk melapor.

"Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, atau wadah-wadah lain," katanya menegaskan.

Baca juga: Hasil Rapat Komisi III DPR dan Kapolri: Sanksi Tegas Polisi Terlibat Politik Praktis

Rapat kerja itu juga dihadiri pejabat utama Polri dan 34 Kapolda se-Indonesia, termasuk Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

Kapolri mengaku jika pihaknya selalu mengingatkan agar polisi netral dalam kontestasi politik karena telah diatur dalam UU.

Hal itu tak hanya disampaikan secara lisan, namun juga dalam bentuk surat.

"Terkait netralitas personel Polri ini tentunya juga selalu ditanyakan. Terkait hal ini, kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. (Pasal ini berisi) larangan terhadap Polri mengikuti politik praktis dan netralitas. Surat telegram juga sudah kita buat. Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan di setiap kegiatan. Tentunya kami juga terus mengingatkan, termasuk kemarin pada saat kami melaksanakan Rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkompimda," kata Kapolri.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Demikian isi Pasal 28 UU Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Perwira Polda Sulsel Tak Netral di Pilkada Dapat Jabatan Baru Jelang Pencoblosan

Komitmen Kapolri agar seluruh anggota Polri menjunjung tinggi netralitas pada tahun politik didukung Komisi III.

"Komisi III DPR RI mendukung Polri menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pilkada serentak 2024 dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," demikian salah satu poin kesimpulan hasil rapat kerja.

Rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman dan dihadiri legislator dari Sulsel, yakni Andi Muzakkir Aqil, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, dan Rudianto Lallo.

Promosi jabatan

Saat Andi Sukri dan Andi Muhammad Yusuf tak netral, keduanya dihukum disiplin dengan cara "diparkir" di Yanma Polda Sulsel.

Namun, baru-baru ini, mereka mendapatkan promosi jabatan berdasarkan Telegram Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024.

Andi Sukri dimutasi Pama Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulsel menjadi Kasipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Sulsel.

 Andi Muhammad Yusuf dimutasi dari Pama Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulsel menjadi Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved