Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Polisi Tak Netral

BREAKING NEWS: 2 Perwira Polda Sulsel Tak Netral di Pilkada Dapat Jabatan Baru Jelang Pencoblosan

Dua Pama (Perwira Pertama) di Polda Sulsel yang sebelumnya dijatuhi sanksi karena tak netral pada Pilkada 2024, kini dapat jabatan baru.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/RENALDI CAHYADI
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat diwawancarai terkait netralitas polisi di sela kunjungannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jl AP Petta Rani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/10/2024). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua Pama (Perwira Pertama) di Polda Sulsel yang sebelumnya dijatuhi sanksi karena tak netral pada Pilkada 2024, kini dapat jabatan baru jelang pemungutan suara.

Keduanya adalah AKP Andi Sukri Sulaiman dan AKP Andi Muhammad Yusuf Sulaiman.

Berdasarkan Telegram Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024, Sukri dimutasi Pama Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulsel menjadi Kasipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Sulsel.

Yusuf dimutasi dari Pama Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulsel menjadi Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulsel.

Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih berusaha meminta konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel menindak 2 Pama yang berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel karena dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024.

Kedua perwira bersuadara kandung itu diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi ikut serta dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone, Sulsel.

Mereka ke Bone untuk acara politik tanpa sepengetahuan pimpinan dan tidak sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan.

Baca juga: Komisi III DPR RI di Polda Sulsel Soroti 2 Oknum Perwira Diduga Terlibat Deklarasi Cabup di Bone

Setelah diperiksa, keduanya terbukti melanggar sehingga "diparkir" di Yanma Polda Sulsel.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengingatkan jajarannya untuk netral di Pilkada.

"Kalau polisi tidak netral itu bahaya, karena kita amankan jalannya Pemilukada ya harus netral, kalau tidak netral kita laporkan," kata Kapolda Sulsel  Irjen Yudhiawan Wibisono, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Petta Rani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/10/2024).

Saat itu, Yudhiawan berkunjung ke KPU sebagai Kapolda Sulsel yang baru menggantikan Irjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono: Kalau Polisi Tidak Netral Itu Bahaya

Kasus pelanggaran netralitas Yusuf dan Sukri ditagani sejak era Rian.

Lebih lanjut, kata Yudiawan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat politik praktis atau tidak netral maka akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi polisi harus bertindak sesuai pedoman UU No.2 Tahun 2002 Pasal 28 tentang Netralitas Polri," kata mantan Kapolrestabes Makassar ini.

 "Juga diatur juga di dalam peraturan kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 4, itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar ada aturan dan mekanismenya," jelasnya.

Yudiawan pun meminta kepada seluruh jajarannya yang ada di daerah agar tidak terjerat akan pelanggaran termasuk soal netralitas anggota Polri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved