Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Polisi Tak Netral

Kapolri Bilang Demosi tapi Kapolda Promosi Polisi Tak Netral di Pilkada

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024),

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
DOK DPR RI/TRIBUN TIMUR
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024), menegaskan, pihaknya selalu mengingatkan agar Polri netral di pilkada sebagaimana amanat UU Polri.

Pasal 28 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Mantan Kabareskrim Polri itu juga mengaku sudah menerbitkan surat telegram terkait netralitas.

"Terkait netralitas personel Polri ini tentunya juga selalu ditanyakan. Terkait hal ini, kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. (Pasal ini berisi) larangan terhadap Polri mengikuti politik praktis dan netralitas. Surat telegram juga sudah kita buat. Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan di setiap kegiatan. Tentunya kami juga terus mengingatkan, termasuk kemarin pada saat kami melaksanakan Rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkompimda," kata Kapolri yang didampingi pejabat utama Polri dan 34 Kapolda.

Namun, upaya untuk menegakkan netralitas sepertinya tak berjalan mulus.

Di Sulsel (Sulawesi Selatan), 2 perwira pertama (Pama) mengikuti kegiatan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone.

Baca juga: Hasil Rapat Komisi III DPR dan Kapolri: Sanksi Tegas Polisi Terlibat Politik Praktis

Mereka mengikuti kegiatan itu bukan karena menjalankan tugas dan tanpa seizin atasan.

Keduanya pun menjalani sidang disipilin Bidang Propam Polda Sulsel dan mendapatkan sanksi demosi berupa "diparkir" di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulsel.

"Saat ini kami sudah menindak 2 personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, 2 personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel," kata Kapolri di hadapan Anggota Komisi III.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono juga hadir dapat rapat kerja itu.

Kapolri mencantumkan screenshot berita pemberian sanksi kepada 2 polisi di Sulsel dan 2 di Sulut.

Kapolri tak menyebutkan identitas 2 polisi di Sulsel yang terkena hukuman disiplin.

Namun, diketahui, berdasarkan data dari Polda Sulsel, kedua polisi tersebut adalah AKP Andi Sukri Sulaiman dan AKP Andi Muhammad Yusuf Sulaiman.

Pemaparan Kapolri sepertinya bertolak belakang dengan realitas di Polda Sulsel.

Beberapa hari sebelum rapat kerja dengan Komisi III, muncul Surat Telegram Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved