Pilkada Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono: Kalau Polisi Tidak Netral Itu Bahaya
Irjen Yudhiawan Wibisono jika terdapat anggota polri yang terlibat politik praktis atau tidak netral maka akan ditindak secara tegas sesuai aturan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Kalau polisi tidak netral itu bahaya, karena kita amankan jalannya Pemilukada ya harus netral, kalau tidak netral kita laporkan," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/10/2024).
Kata Irjen Yudhiawan Wibisono, jika terdapat anggota Polri yang terlibat politik praktis atau tidak netral maka akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi polisi harus bertindak sesuai pedoman UU No.2 Tahun 2002 Pasal 28 tentang Netralitas Polri," kata Yudhiawan Wibisono
"Juga diatur juga di dalam peraturan kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 4, itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar ada aturan dan mekanismenya," jelasnya.
Irjen Yudhiawan Wibisono pun meminta kepada seluruh jajarannya yang ada di daerah agar tidak terjerat akan pelanggaran termasuk soal netralitas anggota Polri.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan menurunkan anggotanya semaksimal mungkin agar tidak terjadi pelanggaran.
"Untuk jumlah personil 2/3 dari sekitar 18 ribu dan nanti akan kita turunkan pada saat pelaksanaan pilkada, dari mulai Provinsi sampai dengan polres-polres jajaran," ujarnya.
Diketahui, Irjen Yudhiawan Wibisono sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam tugas perdananya sebagai Kapolda Sulsel.
Tak hanya di Kantor KPU Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono juga mengunjungi beberapa instansi lainnya untuk memastikan Pilkada Sulsel 2024 atau Pemilu 2024 Sulsel berjalan dengan lancar dan damai.
Lantas bagaimana bunyi Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 4 Kode Etik Profesi Polri Tahun 2006?
Berikut Tribun-Timur.com bagikan bunyi Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 4 Kode Etik Profesi Polri Tahun 2006!
Bunyi Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sulsel Terbaik Kedua Keamanan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Tim Danny Pomanto - Azhar Arsyad Siap Terima Segala Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Sulsel |
![]() |
---|
Gerontokrasi Tergeser, 10 Milenial Menang di Pilkada Sulsel |
![]() |
---|
5 Kader Golkar Tumbang di Pilkada Sulsel 2024: Suami Bupati hingga Istri Mantan Wali Kota Keok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.