Opini
Analogi Indonesia - Rusia dalam Pusaran Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Di tengah sifat dasar manusia yang sering kali terdorong oleh ketamakan dan hasrat untuk menumpuk kekayaan, batas-batas moral dan integritas kerap
Achmad Firdaus Hasrullah
Kandidat Doktor Hubungan Internasional dari University People’s Friendship of Russia
DI tengah sifat dasar manusia yang sering kali terdorong oleh ketamakan dan hasrat untuk menumpuk kekayaan, batas-batas moral dan integritas kerap dilanggar.
Tak jarang, banyak individu rela mendahulukan kepentingan pribadi, mengabaikan kebutuhan masyarakat luas.
Fenomena korupsi yang terus muncul dalam pemberitaan mencerminkan hal ini.
Mulai dari tindakan sederhana seperti membantu absen saat kuliah hingga pemberian "hadiah" untuk menaikkan nilai, korupsi telah merasuki berbagai lapisan, dari masyarakat biasa hingga ke pejabat tertinggi, termasuk di Indonesia dan Rusia.
Perbandingan antara pendekatan hukum dan penegakan hukum di Indonesia dan Rusia dapat menjadi dasar penting bagi pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem hukum dan strategi antikorupsi.
Di Rusia, objek korupsi tidak jauh berbeda dengan di Indonesia—dana publik, proyek infrastruktur, dan pelayanan publik menjadi target utama.
Kasus-kasus korupsi besar di Rusia dan Indonesia mengingatkan kita akan betapa seriusnya masalah ini.
Di Rusia, seorang petinggi antikorupsi, Kolonel Dmitry Zakharchenko, dijatuhi hukuman lebih dari satu dekade penjara setelah ditemukan menyimpan uang tunai sebesar $139 juta.
Begitu pula di Indonesia, meskipun terdapat kasus kontroversial terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi, statusnya belum jelas karena proses penyidikan masih berlangsung.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tindak pidana korupsi, sementara Rusia mengatur dalam Federal Law No. 273-FZ.
Namun, implementasinya menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Di Indonesia, hukuman berat dijatuhkan untuk memberi efek jera—mulai dari penjara panjang, denda besar, hingga penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.
Di Rusia, meskipun hukuman juga bisa keras, pengaruh politik dan korporasi kerap memengaruhi proses peradilan, menciptakan kekhawatiran bahwa hukuman diterapkan secara selektif.
Selain itu, pelaku korupsi di Rusia bisa menghadapi konsekuensi politik yang serius, terutama jika mereka terlibat dengan elit pemerintahan atau politik.
Kehilangan jabatan dan dukungan politik bisa menghancurkan karier dan status sosial mereka.
Namun, seperti di Indonesia, praktik korupsi di Rusia tetap merajalela, menimbulkan keraguan akan efektivitas hukuman dalam mengurangi tindakan korupsi di masa depan.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Rusia juga menciptakan tanda tanya atas keadilan hukum bagi para koruptor.
Di Indonesia, semangat anti-korupsi kembali muncul seiring berakhirnya era kepemimpinan Joko Widodo dan dimulainya era Prabowo Subianto.
Dengan komitmen Prabowo untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), masyarakat berharap janji tersebut bukan sekadar retorika, tetapi benar-benar dapat menjadi langkah nyata untuk memperbaiki wajah politik negeri ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Achmad-Firdaus-Hasrullah-1-5112024.jpg)