Pemutihan Pajak Kendaraan
10 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November, Urus Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.
Diskon pokok PKB
20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Pembebasan BBNKB II
Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda BBNKB II
Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
Pembebasan pajak progresif
Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
3. Provinsi Lampung
Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.
Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:
Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
Bebas denda
Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.
Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk? |
![]() |
---|
Daftar 11 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Termasuk Sulsel, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Daftar 16 Provinsi di Indonesia Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 |
![]() |
---|
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel hingga Jateng, Jadwal di Beberapa Provinsi Bakal Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.