Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

10 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November, Urus Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Editor: Ansar
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

Diskon pokok PKB 

20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Pembebasan BBNKB II 

Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
Pembebasan denda PKB 

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda BBNKB II 

Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua. 
Pembebasan pajak progresif  

Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja  

Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

3. Provinsi Lampung 

Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:

Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi

Bebas denda 

Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.

Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved