Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

10 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November, Urus Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Editor: Ansar
Instagram/bapenda.jabar/bapenda_jateng
Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa Provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan pada November 2024.

Bagi warga yang memiliki kendaraan nunggak pajak, bisa segera mengurusnya ke Samsat terdekat.

Pengendara mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.

Lantas, provinsi apa saja yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024?.

Simak daftar di bawah ini.

1. Provinsi Aceh

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.

Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:

Bebas pajak progresif

Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Provinsi Sumatra Barat

Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.

Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved