Pemutihan Pajak Kendaraan
10 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai November, Urus Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa Provinsi di Indonesia pemutihan pajak kendaraan pada November 2024.
Bagi warga yang memiliki kendaraan nunggak pajak, bisa segera mengurusnya ke Samsat terdekat.
Pengendara mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.
Lantas, provinsi apa saja yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024?.
Simak daftar di bawah ini.
1. Provinsi Aceh
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.
Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:
Bebas pajak progresif
Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
2. Provinsi Sumatra Barat
Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.
Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:
Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sulsel Termasuk? |
![]() |
---|
Daftar 11 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Termasuk Sulsel, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Daftar 16 Provinsi di Indonesia Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 |
![]() |
---|
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel hingga Jateng, Jadwal di Beberapa Provinsi Bakal Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.