Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

14 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi, Pelaku Ditahan di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut sudah ada 14 tersangka kasus judi online di Komdigi.

Editor: Sudirman
Ist
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah. Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.  

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko Rose Garden kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat tersebut.

“(Sebanyak) 5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat.

Kombes Pol Ade Ary menuturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kekinian sedang mengembangkan kasus ini.  Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.

"Masih ada yang DPO segala macam," ujar Kabid Humas.

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved