Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

14 Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi, Pelaku Ditahan di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut sudah ada 14 tersangka kasus judi online di Komdigi.

Editor: Sudirman
Ist
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah. Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 orang telah ditetapkan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024).

Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus judi online.

"Kami juga akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Ketiga tersangka baru merupakan warga sipil.

Baca juga: Sosok Alumni Akpol 1996 Kombes Wira Satya Pembongkar Kejahatan Judi Online

 "Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," tambah Kombes Pol Wira Satya.

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

"Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.

Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved