Opini
Mengakhiri Status Tersangka KPU Palopo
TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.
Batalkan Paslon
Dengan berdasarkan prinsip contrarius actus (siapa yang membuat keputusan, maka dia yang dapat pula kembali mencabut keputusan), tersedia cara bagi Komisioner KPU Kota Palopo untuk membatalkan status tersangkanya.
Yakni dengan cara mengeluarkan keputusan berupa pembatalan atas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Walikota.
Cara atau tindakan semacam ini tidak bertentangan dengan undang-undang, karena yang namanya sanksi administrasi dapat saja langsung dijatuhkan tanpa dengan melalui putusan pengadilan dengan berdasarkan prinsip “self obedience.”
Pilihan ini memang amat berat bagi KPU Kota Palopo, sebab batalnya Trisal Tahir sebagai calon walikota dengan terpaksa juga calon Wakil Walikotanya juga ikut batal.
Tidak ada lagi ketentuan penggantian untuk Calon Walikota pasca penetapan paslon.
Namun, “tuah kebaikannya” Trisal Tahir pun sudah tidak berdasar hukum lagi untuk melanjutkan kasus tindak pidana pemalsuannya (menggunakan surat palsu untuk keperluan persyaratan calon Walikota) ke tingkat penuntutan, apalagi ke Pengadilan Negeri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.