Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengakhiri Status Tersangka KPU Palopo

TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.

Editor: Sudirman
dok pribadi/damang
Damang Averroes Al-Khawarizmi alumnus Unhas 2004. Damang Averroes Al-Khawarizmi penulis opini Tribun Timur berjudul Nelangsa MK, Nelangsa Unhasku. 

Batalkan Paslon

Dengan berdasarkan prinsip contrarius actus (siapa yang membuat keputusan, maka dia yang dapat pula kembali mencabut keputusan), tersedia cara bagi Komisioner KPU Kota Palopo untuk membatalkan status tersangkanya.

Yakni dengan cara mengeluarkan keputusan berupa pembatalan atas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Walikota.

Cara atau tindakan semacam ini tidak bertentangan dengan undang-undang, karena yang namanya sanksi administrasi dapat saja langsung dijatuhkan tanpa dengan melalui putusan pengadilan dengan berdasarkan prinsip “self obedience.”

Pilihan ini memang amat berat bagi KPU Kota Palopo, sebab batalnya Trisal Tahir sebagai calon walikota dengan terpaksa juga calon Wakil Walikotanya juga ikut batal.

Tidak ada lagi ketentuan penggantian untuk Calon Walikota pasca penetapan paslon.

Namun, “tuah kebaikannya” Trisal Tahir pun sudah tidak berdasar hukum lagi untuk melanjutkan kasus tindak pidana pemalsuannya (menggunakan surat palsu untuk keperluan persyaratan calon Walikota) ke tingkat penuntutan, apalagi ke Pengadilan Negeri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved