Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengakhiri Status Tersangka KPU Palopo

TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.

Editor: Sudirman
dok pribadi/damang
Damang Averroes Al-Khawarizmi alumnus Unhas 2004. Damang Averroes Al-Khawarizmi penulis opini Tribun Timur berjudul Nelangsa MK, Nelangsa Unhasku. 

Oleh:  Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum UMI dan Praktisi Hukum Pilkada

TRIBUN-TIMUR.COM - TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.

Tiga komisionernya (Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhadzir Muhammad Hamid) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 180 ayat 2 UU No. 10/2016, karena meloloskan Calon Walikota yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Jika hukum pidana hendak digunakan secara lentur dalam kasus ini, maka bukan hanya si calon dan tiga komisioner KPU Palopo dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga komisioner Bawaslu Kota Palopo juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, sebab keterlibatan bawaslu kota Palopo dalam menuangkan hasil perdamaian antara Pemohon (Paslon) dan Termohon (KPU Kota Palopo), dalam bentuk putusan, KPU Kota Palopo mustahil akan meloloskan si calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Bahkan Bawaslu Provinsi yang terlibat melakukan supervisi dalam penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tersebut, bisa pula ditarik sebagai pelaku turut serta (medepleger).

Pembelaan diri Abbas Djohan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, adalah tidak berdasar.

Sebab tindakan KPU Kota Palopo sudah melalui proses koordinasi kepada KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI dengan masing-masing berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Sulsel Nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 2070/PL.02.2-SD/06/2024. 

Lagi-lagi kalau hukum pidana hendak dilenturkan penerapannya, maka keadaan hukumnya Ketua KPU RI dan Ketua KPU Provinsi Sulsel juga harus tersangka, kalau demikian kronologi dan peristiwa hukumnya.

Diantara sesama komisioner secara berjenjang, setidak-tidaknya sudah ada kesamaan kehendak untuk meloloskan calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Sehingga terpenuhi syarat untuk memperluas pertanggungjawaban pelaku dalam konteks penyertaan (deelneming), setidak-tidaknya dalam bentuk penganjuran (uitlokking).

Mencegah Pidana

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 (Perubahan terakhir PKPU No. 10/2024) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Pencalonan).

Sesungguhnya sudah terdesain demikian sempurna, guna mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan dalam proses pendaftaran hingga penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah.

Esensi dari pentingnya KPU Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas berkas/persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah, dari instansi yang berwenang mengeluarkan “berkas administrasi” dalam hal ada keraguan.

Lalu, jika hasil klarifikasi didapatkan bahwa “berkas administrasi” tersebut tidak benar, maka calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat (Lihat: Pasal 113 ayat 1 ayat 2, dan Pasal 119 ayat 2 PKPU Pencalonan).

Yaitu menghindari terjadinya penerapan tindak pidana pemalsuan dalam tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Baik yang bisa menyasar calon maupun kepada si penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu). 

Pada poin ini kembali pula menguatkan dalil hukumnya, bahwa membuktikan palsu tidaknya persyaratan administrasi bakal calon tidak perlulah menunggu putusan pengadilan inkra, sudah cukup dengan melalui proses klarifikasi atau lazim dikenal dalam istilah verifikasi faktual.

Andaikata dalam kasus ini, Komisioner KPU Kota Palopo konsisten tidak meloloskan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo, sebab sudah terklarifikasi dari Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Ijazah bersangkutan tidak benar.

Maka, Pasal 184 UU Pemilihan pun tidak dapat diterapkan kepada si Trisal Tahir, sebab untuk unsur “menggunakan surat palsu” belum terpenuhi kepadanya sebagai bakal calon kepala daerah.

Demikian pula, bagi Komisioner KPU Kota Palopo tidak dapat diterapkan dan diancamkan Pasal 180 ayat 2 UU Pemilihan, sebab untuk unsur “meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan” juga belum terpenuhi.

Di sinilah kelihatan kalau PKPU Pencalonan jauh lebih mengutamakan sanksi administrasi daripada sanksi pidana.

Hukum administrasi sebagai pencegah munculnya hukum pidana. Hukum pidana diletakkan sebagai obat terakhir (ultimum remedium). Hukum pidana hanya diletakkan sebagai sarana penal ekor beracun (in cauda venenum).

Sekarang, ibarat pepatah nasi sudah jadi bubur, dari Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 ada tertuang kesepakatan atas hasil perdamaian: “KPU Kota Palopo akan melakukan klarifikasi paling lambat 1 x 24 jam setelah kesepakatan dibuat, kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam Model BA Klarifikasi KWK.”

Maka yang menjadi pertanyaan serius dari hasil kesepakatan tersebut: (1) Pernahkah KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir, sebelum meloloskannya sebagai calon walikota Palopo?

(2) Kalau pernah melakukan klarifikasi (meskipun itu tidak ada diatur soal dan kewenangan klarifikasi berulang-ulang) apa hasilnya, apakah ijazah itu benar, asli, ataukah palsu?

Hingga saat ini, KPU Kota Palopo belum pernah mengumumkan hasil klarifikasi ulangnya, asli atau palsukah ijazah Trisal Tahir.

Padahal Trisal Tahir sudah teranulir statusnya dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Batalkan Paslon

Dengan berdasarkan prinsip contrarius actus (siapa yang membuat keputusan, maka dia yang dapat pula kembali mencabut keputusan), tersedia cara bagi Komisioner KPU Kota Palopo untuk membatalkan status tersangkanya.

Yakni dengan cara mengeluarkan keputusan berupa pembatalan atas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Walikota.

Cara atau tindakan semacam ini tidak bertentangan dengan undang-undang, karena yang namanya sanksi administrasi dapat saja langsung dijatuhkan tanpa dengan melalui putusan pengadilan dengan berdasarkan prinsip “self obedience.”

Pilihan ini memang amat berat bagi KPU Kota Palopo, sebab batalnya Trisal Tahir sebagai calon walikota dengan terpaksa juga calon Wakil Walikotanya juga ikut batal.

Tidak ada lagi ketentuan penggantian untuk Calon Walikota pasca penetapan paslon.

Namun, “tuah kebaikannya” Trisal Tahir pun sudah tidak berdasar hukum lagi untuk melanjutkan kasus tindak pidana pemalsuannya (menggunakan surat palsu untuk keperluan persyaratan calon Walikota) ke tingkat penuntutan, apalagi ke Pengadilan Negeri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved