Opini
Mengakhiri Status Tersangka KPU Palopo
TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni Magister Hukum UMI dan Praktisi Hukum Pilkada
TRIBUN-TIMUR.COM - TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.
Tiga komisionernya (Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhadzir Muhammad Hamid) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 180 ayat 2 UU No. 10/2016, karena meloloskan Calon Walikota yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Jika hukum pidana hendak digunakan secara lentur dalam kasus ini, maka bukan hanya si calon dan tiga komisioner KPU Palopo dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga komisioner Bawaslu Kota Palopo juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, sebab keterlibatan bawaslu kota Palopo dalam menuangkan hasil perdamaian antara Pemohon (Paslon) dan Termohon (KPU Kota Palopo), dalam bentuk putusan, KPU Kota Palopo mustahil akan meloloskan si calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Bahkan Bawaslu Provinsi yang terlibat melakukan supervisi dalam penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tersebut, bisa pula ditarik sebagai pelaku turut serta (medepleger).
Pembelaan diri Abbas Djohan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, adalah tidak berdasar.
Sebab tindakan KPU Kota Palopo sudah melalui proses koordinasi kepada KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI dengan masing-masing berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Sulsel Nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 2070/PL.02.2-SD/06/2024.
Lagi-lagi kalau hukum pidana hendak dilenturkan penerapannya, maka keadaan hukumnya Ketua KPU RI dan Ketua KPU Provinsi Sulsel juga harus tersangka, kalau demikian kronologi dan peristiwa hukumnya.
Diantara sesama komisioner secara berjenjang, setidak-tidaknya sudah ada kesamaan kehendak untuk meloloskan calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Sehingga terpenuhi syarat untuk memperluas pertanggungjawaban pelaku dalam konteks penyertaan (deelneming), setidak-tidaknya dalam bentuk penganjuran (uitlokking).
Mencegah Pidana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 (Perubahan terakhir PKPU No. 10/2024) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Pencalonan).
Sesungguhnya sudah terdesain demikian sempurna, guna mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan dalam proses pendaftaran hingga penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.