Opini
Mengakhiri Status Tersangka KPU Palopo
TINDAK lanjut Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 bertanggal 21 September 2024, oleh KPU Kota Palopo berbuntut panjang.
Esensi dari pentingnya KPU Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas berkas/persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah, dari instansi yang berwenang mengeluarkan “berkas administrasi” dalam hal ada keraguan.
Lalu, jika hasil klarifikasi didapatkan bahwa “berkas administrasi” tersebut tidak benar, maka calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat (Lihat: Pasal 113 ayat 1 ayat 2, dan Pasal 119 ayat 2 PKPU Pencalonan).
Yaitu menghindari terjadinya penerapan tindak pidana pemalsuan dalam tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Baik yang bisa menyasar calon maupun kepada si penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu).
Pada poin ini kembali pula menguatkan dalil hukumnya, bahwa membuktikan palsu tidaknya persyaratan administrasi bakal calon tidak perlulah menunggu putusan pengadilan inkra, sudah cukup dengan melalui proses klarifikasi atau lazim dikenal dalam istilah verifikasi faktual.
Andaikata dalam kasus ini, Komisioner KPU Kota Palopo konsisten tidak meloloskan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo, sebab sudah terklarifikasi dari Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Ijazah bersangkutan tidak benar.
Maka, Pasal 184 UU Pemilihan pun tidak dapat diterapkan kepada si Trisal Tahir, sebab untuk unsur “menggunakan surat palsu” belum terpenuhi kepadanya sebagai bakal calon kepala daerah.
Demikian pula, bagi Komisioner KPU Kota Palopo tidak dapat diterapkan dan diancamkan Pasal 180 ayat 2 UU Pemilihan, sebab untuk unsur “meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan” juga belum terpenuhi.
Di sinilah kelihatan kalau PKPU Pencalonan jauh lebih mengutamakan sanksi administrasi daripada sanksi pidana.
Hukum administrasi sebagai pencegah munculnya hukum pidana. Hukum pidana diletakkan sebagai obat terakhir (ultimum remedium). Hukum pidana hanya diletakkan sebagai sarana penal ekor beracun (in cauda venenum).
Sekarang, ibarat pepatah nasi sudah jadi bubur, dari Putusan Bawaslu Kota Palopo Nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 ada tertuang kesepakatan atas hasil perdamaian: “KPU Kota Palopo akan melakukan klarifikasi paling lambat 1 x 24 jam setelah kesepakatan dibuat, kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam Model BA Klarifikasi KWK.”
Maka yang menjadi pertanyaan serius dari hasil kesepakatan tersebut: (1) Pernahkah KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir, sebelum meloloskannya sebagai calon walikota Palopo?
(2) Kalau pernah melakukan klarifikasi (meskipun itu tidak ada diatur soal dan kewenangan klarifikasi berulang-ulang) apa hasilnya, apakah ijazah itu benar, asli, ataukah palsu?
Hingga saat ini, KPU Kota Palopo belum pernah mengumumkan hasil klarifikasi ulangnya, asli atau palsukah ijazah Trisal Tahir.
Padahal Trisal Tahir sudah teranulir statusnya dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.