Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Uang Rp 4,5 M Melayang Demi Jadi Taruna Akpol

Di Makassar, Gonzalo dikenal sebagai sosok crazy rich Makassar. Ia juga dikenal pernah dekat dengan artis Fujianti Utami Putri alias Fuji.

Editor: Sudirman
dok pribadi
Gonzalo Algazali, dikenal sebagai salah satu "Crazy Rich" Makassar pernah dikabarkan dekat dengan Fuji jadi korban calo Akpol. Kerugian dialami hampir Rp5miliar. 

Namun AFR, kata dia, menawarkan kouta khusus hingga akhir Gonzalo dibawa ke Jakarta dan ke Semarang.

"Di sana Gonzalo disimpan. Jadi kita pikir Gonzalo sudah masuk pendidikan. Terus berbohong juga, sebelum Gonzalo ke sana, nabilang dipertemukan Gonzalo dengan (salah satu pejabat polisi)," ucapnya.

Gonzalo yang dalam pengawasan AFR, kata Serli diajar berbohong agar mengakui setiap pengakuannya.

"Jadi ini Gonzalo diajak untuk berbohong. Dia bilang kalau ditanya keluargamu, bilangko sudah makan siang sama (pejabat polisi)," bebernya.

Saat jelang pengumuman kelulusan, AFR kata Serli, kembali meminta uang Rp 2 milliar.

"Pas pengumuman, dia minta lagi uang Rp 2 miliar. Satu hari mau pulang Gonzalo, dikasih lagi uang Rp 1 miliar secara tunai. Sebelum ini dikasih uang Rp 1 M, kita kasih uang Rp 750 juta di luar itu," ucapnya.

Adapun total kerugian yang dialami Rosian kata Serli, sekitar Rp 4,9 milliar.

"Karena sama ada emas batangan 3 biji, emas berupa kalung. Total kerugian Rp 4,9 miliar," tuturnya.

AFR Diamankan

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan kata Devi, terlapor AFR sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.

"Tanggal 29 September kemarin, ditangkap di rumahnya di Bone," jelas Kompol Devi.

Adapun modus pelaku, kata Devi yaitu menawarkan bisa lolos masuk menjadi taruna Akpol.

"Si pelaku ini menawar nawarkan diri bahwa dia bisa menjanjikan masuk lulus dengan mendaftarkan sana sinilah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AFR dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved