Headline Tribun Timur
Kampus Negeri Rawan Pelecehan Seksual
Dari empat kasus itu, satu di antaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Pelaku kasus ini adalah seorang dosen.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kekerasan seksual di dalam kampus masih marak terjadi.
Ironisnya, pelakunya dominan adalah oknum dosen yang sejatinya menjadi panutan para mahasiswa.
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sejak 2023 hingga tahun 2024, beberapa laporan masuk ke LBH Makassar untuk ditindaklanjuti.
Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki mengatakan, laporan mengenai kekerasan seksual di kampus tersebut telah menjadi perhatian LBH Makassar.
Baru-baru ini, LBH mendapat empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar.
Kasus-kasus itu diduga melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen.
Dari empat kasus itu, satu di antaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pelaku kasus ini adalah seorang dosen.
"Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus. Salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen," kata Nunuk kepada wartawan, Selasa (8/10).
Nunuk mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, LBH Makassar menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus negeri tersebut.
Permohonan pertama diajukan pada awal tahun 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti oleh permohonan kedua 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, permohonan ketiga 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan permohonan terakhir 0036/DK/LBH Makassar 2023.
Temuan ini menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam birokrasi kampus.
Berdasarkan penelusuran Tribun, sejumlah kasus pelecehan seksual di dalam kampus, menjadikan mahaiswi dan mahasiswa sebagai korban.
Tak hanya di kampus negeri yang heterogen, kampus dengan jargon agama juga tak luput dari kasus pelecehan seksual.
Tahun 2023 lalu, di Kampus UIN Alauddin Makassar, ada 10 mahasiswa yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang notabene adalah laki-laki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.