Headline Tribun Timur
Kampus Negeri Rawan Pelecehan Seksual
Dari empat kasus itu, satu di antaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Pelaku kasus ini adalah seorang dosen.
"Pelaku sampai hari ini belum mendapatkan hukuman yang sesuai dari pihak kampus," bebernya.
Lebih lanjut Nunuk menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang seharusnya berperan aktif dalam menangani kasus-kasus ini juga dianggap tidak maksimal.
"Sudah ada Satgas PPKS di (kampus tersebut) tetapi pertanyaannya adalah, mengapa kasus-kasus kekerasan seksual di kampus tersebut tidak pernah diselesaikan oleh Satgas? Bahkan kasusnya sampai dilaporkan ke LBH Makassar," ucapnya.
Dia juga menyoroti pentingnya mengevaluasi kinerja Satgas PPKS yang telah terbentuk.
Pasalnya, dari empat kasus yang diterima LBH Makassar, satu kasus berakhir dengan perdamaian, di mana Satgas PPKS disebut turut terlibat.
Sementara itu, Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas, Santi, menyatakan bahwa Unhas sudah mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 dan kampanye anti kekerasan seksual.
"Artinya kita sudah siap menangani segala kasus kekerasan seksual di kampus, bahkan jika pelakunya dari pihak dosen," kata dia.
"Terlebih, status terduga pelaku ini memiliki kekuasaan, sudah jelas ada relasi kuasa yang mendominasi kalau Unhas tidak siap memandang kasusnya dengan objektif," katanya.
Korban Trauma Berat
Kasus pelecehan seksual di dalam kampus berdampak sangat serius pada korbannya.
Seperti kasus pelecehan yang terjadi di Kampus Unhas beberapa waktu lalu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi S H Mhum mengatakan, salah satu korban sampai mengalami trauma yang sangat mendalam.
Bentuk traumanya adalah, korban tidak mau lagi melakukan bimbingan akademik, meski dosen pembimbingnya telah diganti.
Mahasiswa kita ini ada pula yang trauma, yang akhirnya tidak mau bimbingan lagi. Dari bulan Oktober 2023 sampai saat ini tidak lagi mau datang, karena takut duluan, nanti dipegang lagi katanya,
“Mahasiswa kita ini ada pula yang trauma, yang akhirnya tidak mau bimbingan lagi.
Ia takut ke kampus karena khawatir dipegang-pegang lagi,” kata Farida beberapa waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.