5 Hakim di PN Belopa Luwu Sulsel Sepakat Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024
Latar belakang adanya aksi cuti bersama tersebut didasari oleh belum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sejak 12 tahun lalu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mendukung aksi Solidaritas Hakim se-Indonesia.
Humas Pengadilan Negeri Belopa, Wahyu Hidayat mengatakan sebanyak lima hakim akan mengosongkan jadwal sidang alias mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024.
Menurutnya, sikap pimpinan dan para Hakim PN Belopa tegas mendukung aksi tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan hakim.
"Adapun bentuk dukungan kami di PN Belopa adalah dengan mengosongkan jadwal persidangan selama masa aksi cuti bersama. Kecuali terhadap perkara-perkara yang terbatas jangka Waktu penyelesaiannya," bebernya, Rabu (2/10/2024).
Kata Wahyu, salah satu latar belakang adanya aksi cuti bersama tersebut didasari oleh belum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sejak 12 tahun lalu.
Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan bukan hanya lantaran tuntutan beban kerja, melainkan berhubungan dengan besarnya resiko dan tanggung jawab besar seorang hakim dalam melaksanakan tugas.
"Sudah sering terjadi kasus intimidasi, teror dan tindakan kekerasan yang dialami hakim maupun anggota keluarga. Karena tidak adanya fasilitas atau jaminan keamanan terhadap hakim," akunya.
Baca juga: Hakim PN Takalar Cuti Massal Selama 4 Hari
Dikatakan, pemenuhan kesejahteraan hakim sangat penting demi menjamin penegakan hukum dan keadilan yang berintegritas.
Ditambah, kondisi kesejahteraan hakim, akan menguatkan mereka dari godaan suap serta gratifikasi.
"Pemenuhan kesejahteraan hakim sebagai poros utama penegakan hukum sedikit banyak akan mempengaruhi integritas mereka dalam dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengadil," terangnya.
"Apabila hakim sejahtera dari penghasilan yang sah, diharapkan tidak adalagi upaya dari mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dari sumber-sumber yang tidak sah yang diuntungkan nantinya tidak hanya para hakim, namun terutama juga adalah pencari keadilan, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya," tambahnya.
Berikut tuntutan yang dibawa oleh Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia pada aksi cuti bersama.
- Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2014
- Pengesahan RUU jabatan Hakim
- Peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi Hakim
- Pengesahan RUU Contempt of Court. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Safari Desa di Latimojong, Pemkab Luwu & MDA Perkuat Sentra Ekonomi Lewat POKJA Percepatan Investasi |
![]() |
---|
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar |
![]() |
---|
Main Judi Online, Bansos KPM di Luwu Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.