Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo

Catat! Sembilan Alasan Jika Ingin Pindah Memilih, KPU Palopo Buka Layanan hingga 20 November 2024

Layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar dibuka dalam dua tahap.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / Andi Bunayya
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail. KPU membuka layanan pindah memilih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo membuka layanan pindah memilih.

Layanan pindah memilih dibuka setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pindah memilih dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar pada DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS ia terdaftar,” kata Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail.

Layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar dibuka dalam dua tahap.

Tahap pertama pindah memilih akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024 untuk 9 alasan pindah memilih.

Sementara, tahap kedua dikhususkan untuk 4 alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.

Tahap kedua tersebut akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.

Pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Kota.

"Kami sudah menginstruksikan jajaran kami tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mulai membuka posko pelayanan pindah memilih," tambahnya.

Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kota Palopo maka akan menjadi masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sembilan Alasan Pindah Memilih :

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisilinya. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved