Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Harian di Makassar Tersangka

Tinju Pria Hingga Tewas Gegara Pacarnya Dilecehkan, Buruh di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

Buruh harian berinisial HA (33) di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara, akibat meninju seorang pria hingga tewas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
HA (33) pelaku penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung mengarahkan pukulan tinju ke arah wajah HL hingga korban tumbang.

 "Waktu dan tempat kejadian pada Hari Minggu 15 September 2024 pada pukul 03.00 Wita di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu, Jumat (27/9/2024) sore.

Korban mengalami luka di bagian kepala akibat terbentur saat roboh dihantam pelaku.

Usai memukul korban, pelaku HA lanjut Nurhaeni langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban, yang sempat tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit.

Namun nahas, setelah lima hari mendapat perawatan medis, nyawa HL tidak terselamatkan.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved