Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Harian di Makassar Tersangka

Tinju Pria Hingga Tewas Gegara Pacarnya Dilecehkan, Buruh di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

Buruh harian berinisial HA (33) di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara, akibat meninju seorang pria hingga tewas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
HA (33) pelaku penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buruh harian berinisial HA (33) di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara, akibat meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu ditangkap polisi usai menganiaya pria inisial HL (49) asal Bontonompo, Gowa.

HL tidak sadarkan diri ditinju pelaku, sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara selama lima hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu, Jumat (27/9/2024) sore.

Sementara pelaku, HA mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.

Baca juga: Kronologi Buruh Tinju Pria di Kawasan THM Makassar Hingga Tewas, Tak Terima Pacar Dilecehkan

Kronologi dan Penyebab 

Polisi mengungkap kronologi dan motif buruh nekat meninju pria hingga meninggal dunia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejadian itu, berlangsung pukul 03.00 Wita, Minggu 15 September 2024.

Saat itu, pelaku HA (33) hendak menjemput pacarnya yang bekerja di salah satu cafe kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, Kecamatan Wajo.

HA tiba pukul 01.00 Wita dan menunggu sang kekasih inisial S, di warung lalapan yang tidak jauh dari cafe, tempat sang pacar bekerja.

Lebih kurang sejam menunggu, sang pacar S akhirnya keluar dari kafe tempat ia bekerja.

"Pada pukul 02.00 wita, S berjalan menghampiri tersangka di warung sari laut," ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu di kantornya, Jumat (27/9/2024) sore.

Saat berjalan menuju tempat HA menunggu, S berpapasan dengan korban HL.

HL kata Nurhaeni, melakukan pelecehan terhadap S di depan mata sang kekasih HA.

HA yang tidak terima kekasihnya dilecehkan, pun naik pitam dan menghampiri HL.

"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu cara ta bos'," sambungnya menirukan ucapan HA ke HL.

HL lanjut Nurhaeni, pun berjalan di trotoar jalan dan diikuti HA dari belakang.

Sementara S pergi mengambil helm di tempat parkir Cafe Lips, tempatnya bekerja.

"Pada saat korban (HL) berjalan, tersangka (HA) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ujarnya.

Usai memukul korban HL, HA kata Nurhaeni langsung pergi bersama kekasihnya.

"Setelah tersangka memukul korban, Ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," sebutnya.

Pukulan HA, rupanya berakibat fatal bagi HL hingga akhirnya meregang nyawa setelah dirawat lima hari di RS Bhayangkara.

Kompol Nurhaeni mengatakan, Hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.

"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun. Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, seorang buruh harian lepas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial HA (33) warga Antang Raya, Makassar. Sementara korban berinisial HL (49) warga Bontonompo, Gowa.

Aksi pemukulan atau penganiayaan HA ke HL berlangsung di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Dalam rekaman CCTV beredar, tampak korban HL berdiri di pedestrian jalan lalu dihampiri pelaku.

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung mengarahkan pukulan tinju ke arah wajah HL hingga korban tumbang.

 "Waktu dan tempat kejadian pada Hari Minggu 15 September 2024 pada pukul 03.00 Wita di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu, Jumat (27/9/2024) sore.

Korban mengalami luka di bagian kepala akibat terbentur saat roboh dihantam pelaku.

Usai memukul korban, pelaku HA lanjut Nurhaeni langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban, yang sempat tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit.

Namun nahas, setelah lima hari mendapat perawatan medis, nyawa HL tidak terselamatkan.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved