Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Harian di Makassar Tersangka

Tinju Pria Hingga Tewas Gegara Pacarnya Dilecehkan, Buruh di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

Buruh harian berinisial HA (33) di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara, akibat meninju seorang pria hingga tewas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
HA (33) pelaku penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buruh harian berinisial HA (33) di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara, akibat meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu ditangkap polisi usai menganiaya pria inisial HL (49) asal Bontonompo, Gowa.

HL tidak sadarkan diri ditinju pelaku, sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara selama lima hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu, Jumat (27/9/2024) sore.

Sementara pelaku, HA mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.

Baca juga: Kronologi Buruh Tinju Pria di Kawasan THM Makassar Hingga Tewas, Tak Terima Pacar Dilecehkan

Kronologi dan Penyebab 

Polisi mengungkap kronologi dan motif buruh nekat meninju pria hingga meninggal dunia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejadian itu, berlangsung pukul 03.00 Wita, Minggu 15 September 2024.

Saat itu, pelaku HA (33) hendak menjemput pacarnya yang bekerja di salah satu cafe kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, Kecamatan Wajo.

HA tiba pukul 01.00 Wita dan menunggu sang kekasih inisial S, di warung lalapan yang tidak jauh dari cafe, tempat sang pacar bekerja.

Lebih kurang sejam menunggu, sang pacar S akhirnya keluar dari kafe tempat ia bekerja.

"Pada pukul 02.00 wita, S berjalan menghampiri tersangka di warung sari laut," ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu di kantornya, Jumat (27/9/2024) sore.

Saat berjalan menuju tempat HA menunggu, S berpapasan dengan korban HL.

HL kata Nurhaeni, melakukan pelecehan terhadap S di depan mata sang kekasih HA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved