Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Harian di Makassar Tersangka

BREAKING NEWS: Buruh Harian Ditangkap Usai Tinju Pria di Kawasan THM Makassar hingga Tewas

Seorang buruh harian lepas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
HA (33) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang buruh harian lepas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial HA (33) warga Antang Raya, Makassar. Sementara korban berinisial HL (49) warga Bontonompo, Gowa.

Aksi pemukulan atau penganiayaan HA ke HL berlangsung di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak korban HL berdiri di pedestrian jalan lalu dihampiri pelaku.

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung mengarahkan pukulan tinju ke arah wajah HL hingga korban tumbang.

 "Waktu dan tempat kejadian pada Hari Minggu 15 September 2024 pada pukul 03.00 Wita di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu, Jumat (27/9/2024) sore.

Korban mengalami luka di bagian kepala akibat terbentur saat roboh dihantam pelaku.

Usai memukul korban, pelaku HA lanjut Nurhaeni langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban, yang tidak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit.

Namun nahas, setelah lima hari mendapat perawatan medis, nyawa HL tidak terselamatkan.

Baca juga: Tewaskan Ibu dan Anak, Polisi Ungkap Penyebab Mobil Owner Pallubasa Serigala Tabrak Truk Kontainer

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved