Ini Tuntutan 50 Mahasiswa Demo Depan Menara UMI Makassar, Usut Korupsi Prof Basri dan Prof Sufirman
Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) gruduk Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (26/9/2024).
Pengadaan videotron ini pada masa jabatan Prof Basri Modding sebagai rektor.
Sementara Prof Sufirman Rahman sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan perencanaan.
Prof Sufirman pun bercerita tugasnya saat itu memang berkaitan dengan keuangan.
Itupun dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rektor.
"Waktu saya WR II Proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan. Peran saya hanya menindaklanjuti yaitu menandatangani membuat pengantar diteruskan pimpinan. Saya minta petunjuk Prof BM, petunjuknya bilang silahkan diteruskan ke Universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu," kata Prof Sufirman Rahman.
Yayasan Wakaf UMI disebutnya telah membentuk tim pencari fakta.
Hasilnya pun tidak menemukan adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.
Prof Sufirman mengklaim tidak ada anggaran satu rupiah pun masuk ke kantongnya.
"Di UMI sendiri selain ada audit yang bekerja, juga ada Yayasan Wakaf bentuk tim pencari fakta. Antara lain, mencari fakta berkaitan pengadaan videotron. Sampai ke Ambon. Kesimpulannya tidak ada aliran dana ke saya satu rupiah pun," jelasnya.
Prof Sufirman mengaku mendapat bocoran dirinya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.
Namun ia heran mengapa dirinya dikaitkan dengan pasal tersebut
"Jadi kalau saya dikaitkan pembantuan 55. Penggelapan itulah masalahnya di ujung. Ini paparan kita di polda penggelapan dalam jabatan. Penggelapan itu adalah adanya objek bernilai ekonomi yang awalnya dikuasai secara sah, belakangan terjadi mensrea atau niat jahat untuk mengambil keuntungan sendiri," kata Prof Sufirman.
"Perbuatan disebut pidana bila seluruh unsur dalam delik disangkakan memenuhi unsur. Kalau ada tidak terpenuhi satu pun maka itu bukan perbuatan pidana. Saya dikatakan membantu, (padahal)perbuatan saya dalam hukum disebut perbuatan sesuai aturan yang berlaku di kami. Ada SOPnya. Sampai sekarang bisa dikonfirmasi ada ketua yayasan, ada rekanan," lanjutnya.
Dirinya mengaku hingga saat ini belum ada surat yang diterima dari Polda Sulsel.
Sehingga jabatan Rektor pun masih diembannya.
Bahkan Prof Sufirman mengaku sudah mengirim kuasa hukumnya ke Polda Sulsel.
"Saya belum mau menilai penetapan tersangka karena belum ada resmi ke saya," tutupnya. (*)
Sekda Sulsel Jufri Rahman: Ikan di Makassar 1 Kali Mati, Kalau di Jakarta 3 Kali Mati |
![]() |
---|
2 Tahun Tugas di Makassar, Cerita Konjen Australia Todd Dias Datangi 12 Provinsi di Indonesia Timur |
![]() |
---|
UT Makassar Rayakan HUT RI ke-80, Prof Rahman Rahim Tekankan Kebersamaan dan Rasa Syukur |
![]() |
---|
Yuran Fernandes Kembali! Benteng PSM Siap Redam Semen Padang |
![]() |
---|
Harga Emas 20 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.