Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Tuntutan 50 Mahasiswa Demo Depan Menara UMI Makassar, Usut Korupsi Prof Basri dan Prof Sufirman

Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) gruduk Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (26/9/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (kanan) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada, Selasa (24/9/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) gruduk Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (26/9/2024).

Sekira 50 mahasiswa menuntut lima hal di depan Menara UMI.

Termasuk kasus penggelapan menyeret mantan Rektor UMI Prof Basri Modding dan Rektor saat ini Prof Sufirman. 

Pertama soal pelibatan mahasiswa dalam pemilihan pejabat kampus.

Kedua mewujudkan demokratisasi kampus.

Ketiga normalisasi administrasi kampus.

Keempat mendesak ditkrimum Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus penggelapan pimpinan UMI.

Kelima  mendesak pihak Yayasan Wakaf UMI mengambil tindakan tegas.

Wakil Rektor III UMI Dr Hj Nur Fadhilah Mappaselleng SH MH dan Ketua Pengawas YW UMI Prof Dr Sahril Mallangi menemui mahasiswa.

Pimpinan UMI ini menenangkan mahasiswa dengan menyampaikan beberapa hal.

Diantaranya adanya tim pencari Fakta yang memproses dan menemukan kasus penggelapan.

"Selanjutnya kami laporkan ke pihak kepolisian, namun kami tidak tahu dalam pengembangannya bapak rektor juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Prof Sahril

Kemudian terkait kasus dugaan penggelapan ada item yaitu taman firdaus, pengadaan videotron, pembangunan kampus 6 lantai di Kakatua, akses Point.

Namun,  Rektor Prof Sufirman Rahman hanya terseret pada pengadaan videotron.

Sebab saat itu, Prof Sufirman Rahman menjabat sebagai wakil rektor  yang membidangi keuangan.

"Jadi Jangan kaitkan dengan kasus lain yang dimana kasus yang lain merupakan tanggung jawab Rektor Lama yaitu Prof. BM dan ybs sudah tidak berada di UMI," lanjutnya

Saat ini kasus videotron sedang berjalan dan sementara dialihkan ke perdata.

Namun, pihak UMI mendapat kabar terkait penetapan tersangka.

Sampai saat ini, YW UMI mengaku belum menerima surat penetapannya.

Prof Sufirman Rahman Bantah Terlibat Penggelapan

Prof Sufirman Rahman buka suara kasus penggelapan yang menyeret namanya.

Polda Sulsel sebelumnya mengeluarkan status tersangka pada empat orang terkait beberapa kasus di UMI.

Diantaranya Proyek Taman Firdaus, Gedung international school LPP YW-UMI, Pengadaan 150 access point serta Videotron UMI.

Prof Sufirman Rahman menjelaskan dirinya tak terlibat dengan proyek selain Videotron.

"Saya tidak ada kaitannya dengan proyek selain videotron," kata Prof Sufirman di Menara UMI pada Rabu (24/9/2024).

Itupun, Prof Sufirman membantah terlibat dalam penggelapan.

Prof Sufirman mengaku proyek videotron tersebut bebas dari tindak penyelewengan.

Dirinya membuka data hasil evaluasi audit dari pengadaan videotron UMI.

"Berkaitan videotron pascasarjana dalam surat yayasan 29 Februari disini ditegaskan berdasarkan hasil evaluasi audit ternyata ditemukan pengadaan videotron di UMI telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur berlaku dalam lingkup 

Kasus pengadaan videotron dinyatakan tidak terjadi penyimpangan dan kerugian materi dari Yayasan Wakaf UMI," katanya.

Pengadaan videotron ini pada masa jabatan Prof Basri Modding sebagai rektor.

Sementara Prof Sufirman Rahman sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber daya dan perencanaan.

Prof Sufirman pun bercerita tugasnya saat itu memang berkaitan dengan keuangan.

Itupun dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rektor.

"Waktu saya WR II Proyek videotron ada penawaran dari rekanan, sesuai tupoksi pimpinan unit adalah memproses adanya permohonan. Peran saya hanya menindaklanjuti yaitu menandatangani membuat pengantar diteruskan pimpinan. Saya minta petunjuk Prof BM, petunjuknya bilang silahkan diteruskan ke Universitas, nanti akan ada tim evaluasi menilai kelayakan penawaran itu," kata Prof Sufirman Rahman.

Yayasan Wakaf UMI disebutnya telah membentuk tim pencari fakta.

Hasilnya pun tidak menemukan adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.

Prof Sufirman mengklaim tidak ada anggaran satu rupiah pun masuk ke kantongnya.

"Di UMI sendiri selain ada audit yang bekerja, juga ada Yayasan Wakaf bentuk tim pencari fakta. Antara lain, mencari fakta berkaitan pengadaan videotron. Sampai ke Ambon. Kesimpulannya tidak ada aliran dana ke saya satu rupiah pun,"  jelasnya.

Prof Sufirman mengaku mendapat bocoran dirinya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

Namun ia heran mengapa dirinya dikaitkan dengan pasal tersebut 

"Jadi kalau saya dikaitkan pembantuan 55. Penggelapan itulah masalahnya di ujung. Ini paparan kita di polda penggelapan dalam jabatan. Penggelapan itu adalah adanya objek bernilai ekonomi yang awalnya dikuasai secara sah, belakangan terjadi mensrea atau niat jahat untuk mengambil keuntungan sendiri," kata Prof Sufirman.

"Perbuatan disebut pidana bila seluruh unsur dalam delik disangkakan memenuhi unsur. Kalau ada tidak terpenuhi satu pun maka itu bukan perbuatan pidana. Saya dikatakan membantu, (padahal)perbuatan saya dalam hukum disebut perbuatan sesuai aturan yang berlaku di kami. Ada SOPnya. Sampai sekarang bisa dikonfirmasi ada ketua yayasan, ada rekanan," lanjutnya.

Dirinya mengaku hingga saat ini belum ada surat yang diterima dari Polda Sulsel.

Sehingga jabatan Rektor pun masih diembannya.

Bahkan Prof Sufirman mengaku sudah mengirim kuasa hukumnya ke Polda Sulsel.

"Saya belum mau menilai penetapan tersangka karena belum ada resmi ke saya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved