Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanggapi Aksi Demo di Takalar, PTPN I Pastikan Proses Perolehan Tanah Sudah Sesuai Peraturan

Tanah yang kini dikelola PTPN I Regional 8 merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga jadi PTPN I.

PTPN
PTPN I Regional 8 mengklaim tanah yang kini dikelola merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga perubahan nama menjadi PTPN I. 

Lebih lanjut, Kabag Sekertaris dan Legal mengatakan proses peroleh hak atas tanah telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik. 

“Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” ujarnya.  

Keberadaan PTPN I di Kabupaten Takalar bertujuan mengolelola budidaya tanaman tebu yang menghasilkan Gula Kristal Putih (GKP).

Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula sebagai program tersebut ditegaskan kembali pada pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.

“PTPN I Regional 8 mengharapkan dalam proses penyelesaian atas pernyataan sikap kelompok masyarakat dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Takalar juga Aparatur Penegak Hukum (APH). Khususnya dalam rangka melakukan inventarisasi dan identifikasi kelompok masyarakat melalui pendataan masing-masing perorangan sebagaimana format IP4T yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional."

"Dukungan ini kami untuk tujuan swasembada gula nasional dan peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu PTPN I Regional 8,” ujarnya. 

Sisi lain, PJ Bupati Takalar, Setiawan Aswad angkat bicara terkait ini dengan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkhusus Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Pertanahan. 

Bupati Takalar juga mengatakan guna melakukan investigasi dan mencari fakta, apakah dalam pembebasan lahan dilakukan dengan cara tidak prosedural dan terjadi adanya dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga masyarakat pemilik lahan.  

“Pihak Pemerintah kabupaten Takalar akan melakukan upaya mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PTPN I Regional 8 sebagaimana pada Surat Kesepakatan Mediasi yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) Republik Indonesia. Ini tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi,” tutupnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved