Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanggapi Aksi Demo di Takalar, PTPN I Pastikan Proses Perolehan Tanah Sudah Sesuai Peraturan

Tanah yang kini dikelola PTPN I Regional 8 merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga jadi PTPN I.

PTPN
PTPN I Regional 8 mengklaim tanah yang kini dikelola merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga perubahan nama menjadi PTPN I. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 (PTPN I) merespons aksi demonstrasi yang digelar oleh masyarakat di Kantor Bupati Kabupaten Takalar. 

Demonstrasi tersebut melibatkan Petani Polongbangkeng Takalar dan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), yang menuntut penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN serta menuduh aktivitas PTPN sebagai ilegal.

Saat dikonfirmasi, PTPN I Regional 8 menegaskan bahwa mereka menghormati aspirasi masyarakat namun mengklaim bahwa seluruh proses perolehan tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Menurut pihak PTPN, tanah yang kini dikelola merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga perubahan nama menjadi PTPN I.

"Kami jelaskan kronologis perolehan aset tanah PTPN di Kabupaten Takalar dimulai proyek pembangunan Pabrik Gula Takalar dahulu PT Perkebunan XXIV-XV kemudian diubah menjadi PT Perkebunan XXXII diubah lagi menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996)."

"Terakhir ini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (selanjutnya PTPN I) sebagai pemilik anggaran melaksanakan pembebasan/ganti rugi terhadap lahan dengan cara melaksanakan pembayaran/ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku saat itu," ujar Kabag Sekretaris dan Legal PTPN 1 Regional 8.

PTPN I pada tahun 1990 sampai dengan 1997 mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara dan tanah garapan/milik masyarakat dengan total luasan ±6.732,15 Ha 

"Kami sampaikan sesuai Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi-Selatan tanggal 22 September 1990 diterbitkan Hak Guna Bangunan. Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 18 Mei 1994, dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 30 Desember 1997 diterbitkan hak guna usaha atas nama PT Perkebunan XXXII (Persero) atau saat ini PTPN I untuk usaha perkebunan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Kabag Sekper dan Legal PTPN 1 Regional 8 mengatakan riwayat peroleh hak atas tanah tersebut di atas, berdasarkan prosesnya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik. 

"Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN."

"Sehingga segala kebijakan terkait aset tanah HGU/HGB dimaksud wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN khususnya terkait penghapusbukuan, pemindahtanganan atau kerjasama aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara," jelasnya. 

PTPN I di Kabupaten Takalar bertujuan mengelola budidaya tanaman tebu yang menghasilkan gula kristal putih.

Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula sebagai program tersebut ditegaskan kembali pada pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.

"PTPN I melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikatan. Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu rakyat," tutupnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved