Tanggapi Aksi Demo di Takalar, PTPN I Pastikan Proses Perolehan Tanah Sudah Sesuai Peraturan
Tanah yang kini dikelola PTPN I Regional 8 merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga jadi PTPN I.
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 (PTPN I) merespons aksi demonstrasi yang digelar oleh masyarakat di Kantor Bupati Kabupaten Takalar.
Demonstrasi tersebut melibatkan Petani Polongbangkeng Takalar dan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), yang menuntut penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN serta menuduh aktivitas PTPN sebagai ilegal.
Saat dikonfirmasi, PTPN I Regional 8 menegaskan bahwa mereka menghormati aspirasi masyarakat namun mengklaim bahwa seluruh proses perolehan tanah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut pihak PTPN, tanah yang kini dikelola merupakan aset yang diperoleh melalui proses legal sejak era PT Perkebunan XXIV-XV hingga perubahan nama menjadi PTPN I.
"Kami jelaskan kronologis perolehan aset tanah PTPN di Kabupaten Takalar dimulai proyek pembangunan Pabrik Gula Takalar dahulu PT Perkebunan XXIV-XV kemudian diubah menjadi PT Perkebunan XXXII diubah lagi menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996)."
"Terakhir ini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (selanjutnya PTPN I) sebagai pemilik anggaran melaksanakan pembebasan/ganti rugi terhadap lahan dengan cara melaksanakan pembayaran/ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku saat itu," ujar Kabag Sekretaris dan Legal PTPN 1 Regional 8.
PTPN I pada tahun 1990 sampai dengan 1997 mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara dan tanah garapan/milik masyarakat dengan total luasan ±6.732,15 Ha
"Kami sampaikan sesuai Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi-Selatan tanggal 22 September 1990 diterbitkan Hak Guna Bangunan. Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 18 Mei 1994, dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 30 Desember 1997 diterbitkan hak guna usaha atas nama PT Perkebunan XXXII (Persero) atau saat ini PTPN I untuk usaha perkebunan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kabag Sekper dan Legal PTPN 1 Regional 8 mengatakan riwayat peroleh hak atas tanah tersebut di atas, berdasarkan prosesnya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik.
"Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN."
"Sehingga segala kebijakan terkait aset tanah HGU/HGB dimaksud wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN khususnya terkait penghapusbukuan, pemindahtanganan atau kerjasama aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara," jelasnya.
PTPN I di Kabupaten Takalar bertujuan mengelola budidaya tanaman tebu yang menghasilkan gula kristal putih.
Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula sebagai program tersebut ditegaskan kembali pada pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.
"PTPN I melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikatan. Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu rakyat," tutupnya.
Lebih lanjut, Kabag Sekertaris dan Legal mengatakan proses peroleh hak atas tanah telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik.
“Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” ujarnya.
Keberadaan PTPN I di Kabupaten Takalar bertujuan mengolelola budidaya tanaman tebu yang menghasilkan Gula Kristal Putih (GKP).
Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula sebagai program tersebut ditegaskan kembali pada pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.
“PTPN I Regional 8 mengharapkan dalam proses penyelesaian atas pernyataan sikap kelompok masyarakat dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Takalar juga Aparatur Penegak Hukum (APH). Khususnya dalam rangka melakukan inventarisasi dan identifikasi kelompok masyarakat melalui pendataan masing-masing perorangan sebagaimana format IP4T yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional."
"Dukungan ini kami untuk tujuan swasembada gula nasional dan peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu PTPN I Regional 8,” ujarnya.
Sisi lain, PJ Bupati Takalar, Setiawan Aswad angkat bicara terkait ini dengan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkhusus Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Pertanahan.
Bupati Takalar juga mengatakan guna melakukan investigasi dan mencari fakta, apakah dalam pembebasan lahan dilakukan dengan cara tidak prosedural dan terjadi adanya dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga masyarakat pemilik lahan.
“Pihak Pemerintah kabupaten Takalar akan melakukan upaya mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PTPN I Regional 8 sebagaimana pada Surat Kesepakatan Mediasi yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) Republik Indonesia. Ini tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi,” tutupnya.(*)
PTPN Utamakan Dialog dan Mediasi dalam Penyelesaian Klaim Lahan di Takalar |
![]() |
---|
Warga Polongbangkeng Kembali Bentrok dengan Aparat Terkait Aktivitas PTPN I Regional 8 |
![]() |
---|
Dorong UMKM Marinsow Naik Kelas, PTPN I Gelar Pelatihan UMKM |
![]() |
---|
Bahas RPJMD Luwu Timur, PTPN I Regional 8 Terima Kunjungan DPRD Luwu Timur |
![]() |
---|
Dukung Astacita Presiden, PTPN I dan Polda Sulsel Teken MoU Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.