Perseroda Sulsel, PT Antam dan Luwu Timur Gemilang Bagi Hak Kelola Tambang Nikel di Pongkeru
Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga pihak pun sudah ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (13/9/2024).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Sehingga lingkungan sekitar bisa terjaga dengan praktik pertambangan yang lebih memperhatikan keberlangsungan alam.
"Kami sampaikan bersama-sama adalah komitmen kita terhadap good mining practice dan juga tata kelola yang mengikuti mengadope yang namanya green mining," jelasnya.
Masyarakat pun akan diserap untuk menjadi bagian dalam pengelolaan tambang ini.
Angka pengangguran pun diyakini akan turun dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru ini.
Diketahui, ada tiga blok tambang nikel eks PT Vale yang sudah dilelang Kemeterian ESDM.
Satu tambang di Pongkeru ini dimenangkan PT Antam.
Berdasarkan aturan, dalam blok Tambang yang dimenangkan BUMN, ada hak 10 persen saham untuk daerah menjadi lokasi tambang.
Sehingga Provinsi mendapat 4 persen dan Kabupaten Luwu Timur 6 persen.
Meski begitu, hasil kesepakatan Bersama besaran hak naik menjadi 45 persen yang dibagi ke Perseroda PT SCI dan Luwu Timur Gemilang.
Sementara itu dua blok tambang nikel lainnya saat ini masih berada di tangan Perseroda Sulsel atau PT SCI.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| PT Vale Pastikan Air Towuti Aman, Pemulihan Lingkungan Terus Dipantau |
|
|---|
| Pemkab Minta Pemprov Batasi Izin Tambang Galian C |
|
|---|
| Bukti Kerusakan Alam di Barru Sulsel, Daftar Banjir Bandang 7 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Kepala BPBD: Tambang Galian C di Mallusetasi Penyebab Banjir Barru |
|
|---|
| Tambang Galian C Ilegal Resahkan Warga Bontokassi Takalar, Walhi Sulsel Ungkap Peran Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/antam-sci-sulsel-20224.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.