Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perseroda Sulsel, PT Antam dan Luwu Timur Gemilang Bagi Hak Kelola Tambang Nikel di Pongkeru

Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga pihak pun sudah ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (13/9/2024).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama antara PT Antam, PT SCI dan Luwu Timur Gemilang terkait kelola blok tambang nikel di Pongkeru Lutim, pada Jumat (13/9/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hak kelola satu blok tambang nikel di Luwu Timur telah dibagi antara tiga pihak.

Ketiganya yakni PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel), Luwu Timur Gemilang dan PT Antam Tbk.

Lokasi blok tambang tersebut terletak di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga pihak pun sudah ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (13/9/2024).

Nantinya, PT Antam punya saham sebesar 55 persen. Sementara Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim berbagi saham 45 persen.

Pemprov Sulsel mendapat alokasi 18 persen, sedangkan Lutim 27 persen.

"Inilah pertama kalinya memiliki blok tambang yang dimiliki sendiri bekerjasama dengan PT Antam 55 persen sahamnya. Kabupaten Luwu Timur dan Provinsi 45 persen," kata Pj Gubernur Prof Zudan.

Adapun luas blok tambang nikel di Pongkeru seluas 4.252 hektare.

Pj Gubernur Zudan menyambut gembira hak mengelola tambang nikel sendiri.

Bahkan menurutnya menjadi sejarah baru di Sulsel.

"Penting adalah bagaimana agar blok tambang ini bisa membawa kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan pada khususnya, Luwu Timur lebih khusus lagi dan masyarakat Indonesia pada umumnya," jelas Prof Zudan.

Sementara itu, Direktur PT Antam Nico Kanter turut hadir membubuhkan tandatangan kesepakatan.

Salah satu poinnya membentuk perusahaan patungan kelola blok tambang nikel Pongkeru.

"kita harus membuat rencana eksplorasinya yang kemudian kita harus cepat, kita operasikan itu di sana," katanya.

Catatan kedepannya,pengelolaan tambang ini harus menerapkan prinsip green mining.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved