Kasatpol PP Luwu Kecewa, Baliho-Poster Cakada Kembali Rusak Estetika Kota
Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 115 tahun 2022.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Satpol PP Kabupaten Luwu, Sulsel menyisir sejumlah APK yang terpasang di tempat tidak sesuai aturan.
"Untuk hari ini kita fokus Kota Belopa. Dari batas selatan ke batas utara. Sekaligus jalur dua, RSUD Batara Guru dan Polres. Untuk besok tetap kita agendakan," bebernya.
"Mungkin kita akan ke Kecamatan Suli kemudian Larompong. Selanjutnya ke Bajo dan lanjut terus sampai tertib semua," tambahnya.
Dirinya menambahkan, APK yang terjaring penertiban akan diamankan di Kantor Satpol PP.
"Kita tetap persuasif. Makanya di surat bupati itu kita lanyangkan ke teman-teman tim. Kita berharap satu pekan untuk penertiban mandiri. Alhamdulillah ada teman-teman sekretariat tim yang sudah menindaklanjuti surat bupati tersebut," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Awaluddin Mustafa: Bawaslu Sulsel Siap Jadi Ruang Belajar Mahasiswa |
![]() |
---|
Sekeluarga di Luwu Bertahan di Rumah Reyot, Tak Pernah Dapat Bansos |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel: Polisi Siap Dukung Program Gakkumdu Bawaslu |
![]() |
---|
PASI dan IMI Cabor Pertama Luwu Lolos ke Porprov 2026, KONI Janji Beri Bonus Atlet Peraih Medali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.