Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasatpol PP Luwu Kecewa, Baliho-Poster Cakada Kembali Rusak Estetika Kota

Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 115 tahun 2022.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Satpol PP Kabupaten Luwu, Sulsel menyisir sejumlah APK yang terpasang di tempat tidak sesuai aturan. 

"Untuk hari ini kita fokus Kota Belopa. Dari batas selatan ke batas utara. Sekaligus jalur dua, RSUD Batara Guru dan Polres. Untuk besok tetap kita agendakan," bebernya.

"Mungkin kita akan ke Kecamatan Suli kemudian Larompong. Selanjutnya ke Bajo dan lanjut terus sampai tertib semua," tambahnya.

Dirinya menambahkan, APK yang terjaring penertiban akan diamankan di Kantor Satpol PP.

"Kita tetap persuasif. Makanya di surat bupati itu kita lanyangkan ke teman-teman tim. Kita berharap satu pekan untuk penertiban mandiri. Alhamdulillah ada teman-teman sekretariat tim yang sudah menindaklanjuti surat bupati tersebut," tutupnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved