Petani Polongbangkeng vs PTPN
Setiawan Janji Jalankan Tim Pencari Fakta Selesaikan Konflik Lahan Petani Polongbangkeng vs PTPN
Perwakilan petani Polongbangkeng menghadiri rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (11/9/2024)..
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Warga tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum bertemu dengan Pj Bupati," kata Koordinator Aksi, Ikbal
Akhirnya, pukul 15.45 wita , setelah didesak, Kabag Prokopim Pemkab Takalar Syafaruddin menemui pengunjuk rasa dan menjanjikan untuk mengagendakan pertemuan.
"Kami agendakan pertemuan pada hari Senin dan mengundang perwakilan warga," kata Syafaruddin kepada peserta unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa ini adalah aksi yang kesekian kalinya. Masyarakat petani Polongbangkeng telah menuntut hak atas tanahnya sejak tahun 2008.
Dalam sejarahnya, PTPN XIV telah menguasai sejumla lahan di Polongbangkeng selama 40 tahun terakhir.
Salah satu peserta aksi, Rizki Anggriana Arimbi menjelaskan penguasaan lahan oleh PTPN XIV telah dimulai sejak tahun 1980-an.
Daeng Tona, seorang warga, menceritakan perjanjiannya dulu dengan PTPN XIV.
"Dulu janjinya cuma 25 tahun, tapi kenapa sampai sekarang tidak dikembalikan kepada kami," jelasnya.
Dalam selebaran yang dibagikan, masyarakat petani Polongbangkeng mengajukan tiga tuntutan:
1. Segera menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Takalar wilayah Polongbangkeng dengan tidak membuat rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN dan mengembalikan lahan milik petani.
2. Meminta kepada pihak PTPN Takalar untuk menghentikan pengelolaan tebu sebelum konflik diselesaikan.
3. Melakukan tindakan korektif dengan melakukan upaya pengukuran ulang, dengan melibatkan warga dan mengembalikan lahan yang dimiliki oleh warga.
PTPN XIV adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan.
Di Takalar, PTPN XIV membangun pabrik gula dan perkebunan tebu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.