Petani Polongbangkeng vs PTPN
Setiawan Janji Jalankan Tim Pencari Fakta Selesaikan Konflik Lahan Petani Polongbangkeng vs PTPN
Perwakilan petani Polongbangkeng menghadiri rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (11/9/2024)..
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Karena tidak hak yang melekat pada tanah tersebut, maka sekarang itu statusnya menjadi tanah negara," jelasnya.
Status sebagai tanah negara membuat siapapun beroperasi di sana adalah ilegal.
"Makanya, seharusnya aktivitas pengolahan dan perkebunan dihentikan, karena tidak ada alas haknya di sana," kata Hasbi Perwakilan LBH Makassar.
Janji Pj Bupati
Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad menanggapi dan dan mengatakan akan berupaya menyelesaikan masalah ini melalui tim pencari fakta.
"Saya pastikan, kita maksimalkan tim ini bekerja, kasi saya ruang untuk membuktikan," ucap Setiawan.
"Saya tidak punya beban politik, dan tidak punya beban masa lalu," tegas Setiawan di depan para petani.
Tim pencari fakta yang dibentuk akan bersatu dalam Gugus Reforma Agraria yang dibentuk Pemkab Takalar.
Selain membentuk tim, Setiawan juga berjanji akan mengirim surat ke Kementerian ATR BPN untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Sebelumnya, ratusan Petani Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menduduki Kantor Bupati Takalar, Kamis (5/9/2024).
Para petani ini menuntut Pemerintah Kabupaten Takalar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN XIV sebelum menyelesaikan konflik penguasaan lahan dengan para petani.
Aksi unjuk rasa berlangsung pagi hari. Peserta unjuk rasa datang pukul 09.00 Wita.
Namun, sampai pukul dua belas siang, Penjabat Bupati Takalar tidak kunjung menemui pengunjuk rasa.
"Penjabat bupati sedang di Makassar, ada kegiatan di Bappeda," kata Kepala Bagian Prokopim Pemkab Takalar, Syafaruddin.
Bersikukuh bertemu dengan Penjabat Bupati, peserta unjuk rasa bertahan di depan pintu masuk Kantor Bupati Takalar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.