Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petani Polongbangkeng vs PTPN

Setiawan Janji Jalankan Tim Pencari Fakta Selesaikan Konflik Lahan Petani Polongbangkeng vs PTPN

Perwakilan petani Polongbangkeng menghadiri rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (11/9/2024)..

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Potret petani Polongbangkeng di depan Kantor Bupati Takalar, Sulsel menunggu perwakilan masuk melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Perwakilan petani Polongbangkeng menghadiri rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (11/9/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mempertemukan pihak petani dengan pihak PTPN XIV.

Selain itu juga, pertemuan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan petani kepada Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad sebagai pemangku kebijakan.

Rapat dengar pendapat dimoderatori Sekretaris Daerah, Muhammad Hasbi.

Petani dipersilahkan secara bergantian berbicara dan menyampaikan pendapatnya.

Radja Dg Tona berbicara pertama menyampaikan bahwa pada tahun 1980-an PTPN XIV hanya diberi waktu 25 tahun oleh warga menguasai lahan tersebut.

"Hanya dua lima tahun saat itu janjinya, lalu dikembalikan. Tapi kenapa sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan," katanya.

Lanjut Dg Tona mengatakan, kesepakatan warga saat itu dilakukan dala keadaan penuh tekanan.

"Ada yang bahkan dituduh PKI saat itu supaya menyepakati," katanya.

Nurhayati Daeng Puji, perwakilan petani lainnya, mengatakan almarhum ibunya terus memikirkan tanahnya yang dikuasai PTPN sampai akhir hidupnya.

"Ibu saya terus menangisi lahannya sampai dia meninggal," katanya.

Petani lainnya, mengatakan orang tuanya sakit karena memikirkan persoalan ini.

"Orang tua saya stroke karena siang malam memikirkan tanahnya diambil PTPN," katanya.

Baca juga: 44 Tahun Tanahnya Dikuasai PTPN XIV, Warga Polongbangkeng Tagih Janji Pemkab Takalar Sulsel

Kepala Kantor ATR dan BPN Takalar, Irvan menanggapi dan memberi penjelasan. 

Dia mengatakan, saat ini tanah yang disengketakan statusnya milik negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved