Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petani Polongbangkeng vs PTPN

Setiawan Janji Jalankan Tim Pencari Fakta Selesaikan Konflik Lahan Petani Polongbangkeng vs PTPN

Perwakilan petani Polongbangkeng menghadiri rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (11/9/2024)..

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Potret petani Polongbangkeng di depan Kantor Bupati Takalar, Sulsel menunggu perwakilan masuk melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Perwakilan petani Polongbangkeng menghadiri rapat dengar pendapat dengan pemerintah Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (11/9/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mempertemukan pihak petani dengan pihak PTPN XIV.

Selain itu juga, pertemuan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan petani kepada Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad sebagai pemangku kebijakan.

Rapat dengar pendapat dimoderatori Sekretaris Daerah, Muhammad Hasbi.

Petani dipersilahkan secara bergantian berbicara dan menyampaikan pendapatnya.

Radja Dg Tona berbicara pertama menyampaikan bahwa pada tahun 1980-an PTPN XIV hanya diberi waktu 25 tahun oleh warga menguasai lahan tersebut.

"Hanya dua lima tahun saat itu janjinya, lalu dikembalikan. Tapi kenapa sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan," katanya.

Lanjut Dg Tona mengatakan, kesepakatan warga saat itu dilakukan dala keadaan penuh tekanan.

"Ada yang bahkan dituduh PKI saat itu supaya menyepakati," katanya.

Nurhayati Daeng Puji, perwakilan petani lainnya, mengatakan almarhum ibunya terus memikirkan tanahnya yang dikuasai PTPN sampai akhir hidupnya.

"Ibu saya terus menangisi lahannya sampai dia meninggal," katanya.

Petani lainnya, mengatakan orang tuanya sakit karena memikirkan persoalan ini.

"Orang tua saya stroke karena siang malam memikirkan tanahnya diambil PTPN," katanya.

Baca juga: 44 Tahun Tanahnya Dikuasai PTPN XIV, Warga Polongbangkeng Tagih Janji Pemkab Takalar Sulsel

Kepala Kantor ATR dan BPN Takalar, Irvan menanggapi dan memberi penjelasan. 

Dia mengatakan, saat ini tanah yang disengketakan statusnya milik negara.

"Karena tidak hak yang melekat pada tanah tersebut, maka sekarang itu statusnya menjadi tanah negara," jelasnya.

Status sebagai tanah negara membuat siapapun beroperasi di sana adalah ilegal.

"Makanya, seharusnya aktivitas pengolahan dan perkebunan dihentikan, karena tidak ada alas haknya di sana," kata Hasbi Perwakilan LBH Makassar.

Janji Pj Bupati

Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad menanggapi dan dan mengatakan akan berupaya menyelesaikan masalah ini melalui tim pencari fakta.

"Saya pastikan, kita maksimalkan tim ini bekerja, kasi saya ruang untuk membuktikan," ucap Setiawan.

"Saya tidak punya beban politik, dan tidak punya beban masa lalu," tegas Setiawan di depan para petani.

Tim pencari fakta yang dibentuk akan bersatu dalam Gugus Reforma Agraria yang dibentuk Pemkab Takalar.

Selain membentuk tim, Setiawan juga berjanji akan mengirim surat ke Kementerian ATR BPN untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

Sebelumnya, ratusan Petani Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menduduki  Kantor Bupati Takalar, Kamis (5/9/2024).

Para petani ini menuntut Pemerintah Kabupaten Takalar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN XIV sebelum menyelesaikan konflik penguasaan lahan dengan para petani.

Aksi unjuk rasa berlangsung pagi hari. Peserta unjuk rasa datang pukul 09.00 Wita. 

Namun, sampai pukul dua belas siang, Penjabat Bupati Takalar tidak kunjung menemui pengunjuk rasa.

"Penjabat bupati sedang di Makassar, ada kegiatan di Bappeda," kata Kepala Bagian Prokopim Pemkab Takalar, Syafaruddin.

Bersikukuh bertemu dengan Penjabat Bupati, peserta unjuk rasa bertahan di depan pintu masuk Kantor Bupati Takalar.

"Warga tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum bertemu dengan Pj Bupati," kata Koordinator Aksi, Ikbal

Akhirnya, pukul 15.45 wita , setelah didesak, Kabag Prokopim Pemkab Takalar Syafaruddin menemui pengunjuk rasa dan menjanjikan untuk mengagendakan pertemuan.

"Kami agendakan pertemuan pada hari Senin dan mengundang perwakilan warga," kata Syafaruddin kepada peserta unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini adalah aksi yang kesekian kalinya. Masyarakat petani Polongbangkeng telah menuntut hak atas tanahnya sejak tahun 2008.

Dalam sejarahnya, PTPN XIV telah menguasai sejumla lahan di Polongbangkeng selama 40 tahun terakhir.

Salah satu peserta aksi, Rizki Anggriana Arimbi menjelaskan penguasaan lahan oleh PTPN XIV telah dimulai sejak tahun 1980-an.

Daeng Tona, seorang warga, menceritakan perjanjiannya dulu dengan PTPN XIV.

"Dulu janjinya cuma 25 tahun, tapi kenapa sampai sekarang tidak dikembalikan kepada kami," jelasnya.

Dalam selebaran yang dibagikan, masyarakat petani Polongbangkeng mengajukan tiga tuntutan:

1. Segera menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Takalar wilayah Polongbangkeng dengan tidak membuat rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN dan mengembalikan lahan milik petani.

2. Meminta kepada pihak PTPN Takalar untuk menghentikan pengelolaan tebu sebelum konflik diselesaikan.

3. Melakukan tindakan korektif dengan melakukan upaya pengukuran ulang, dengan melibatkan warga dan mengembalikan lahan yang dimiliki oleh warga.

PTPN XIV adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan.

Di Takalar, PTPN XIV membangun pabrik gula dan perkebunan tebu.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved